12.6 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Samsul Tarigan, Pemilik Key Garden Divonis 4 Bulan Penjara

Medan, MISTAR.ID

Pemilik diskotek Key Garden, Samsul Tarigan, divonis 4 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam di Pancur Batu.

Pria berusia 44 tahun itu dijatuhi hukuman atas tindak pidana penyerangan (penganiayaan) terhadap personel polisi saat melakukan penggerebekan lapak judi di Deli Serdang.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Pancur Batu saat dikonfirmasi Mistar mengatakan bahwa terdakwa Samsul Tarigan terbukti bersalah melanggar Pasal 212 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua primer.

“Sudah (divonis) 4 bulan penjara, melanggar Pasal 212 KUHP,” terang Yus Iman Mawardin Harefa melalui sambungan seluler, Jumat (9/2/2024).

Baca juga: Pemilik Key Garden Samsul Tarigan Dituntut 8 Bulan Penjara

Yus menjelaskan hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa Samsul Tarigan telah menghalang-halangi petugas dalam melakukan tugasnya.

“Hal-hal yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya,” katanya.

Atas putusan tersebut, Yus mengungkapkan pihaknya masih pikir-pikir apakah melakukan upaya hukum banding atau tidak.

Diketahui, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kacabjari Pancur Batu menuntut terdakwa Samsul Tarigan dengan pidana penjara selama 8 bulan. (Deddy/hm20)

Related Articles

Latest Articles