18.6 C
New York
Monday, April 29, 2024

Rumah Pribadi Dilelang, Mantan Wali Kota Pematang Siantar Gugat KPK Rp45 Miliar

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Wali Kota Pematang Siantar periode 2005-2010, Robert Edison (RE) Siahaan menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena telah melelang rumah pribadinya yang terletak di Jalan Sutomo, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Timur.

Gugatan itu dilayangkan RE Siahaan melalui kuasa hukumnya, Daulat Sihombing dan telah teregister di Pengadilan Negeri (PN) Siantar dengan nomor 73/Pdt.G/2023/PN Pms.

Daulat Sihombing mengatakan selain KPK mereka juga menggugat Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Kota Pematang Siantar, Kepala Kantor Pertanahan Kota Pematang Siantar dan ahli waris Alm. Esron Samosir sebagai pemenang lelang.

Baca juga : Keuangan Mengenaskan, Pemko Pematang Siantar Tak Kunjung Audit PD PAUS

Dalam gugatannya, Daulat meminta pengadilan membayar secara sekaligus kerugian materil dan Immateril RE Siahaan senilai Rp45.250.000.000.

“Mengembalikan tanah seluas 702 M persegi berikut bangunan di atasnya. Tanah itu telah dipecah empat sertifikat,” ucap Ketua Sumut Watch ini kepada awak media, Selasa (25/7/23).

Ia beralasan putusan perkara korupsi RE Siahaan pada tahun 2013 lalu mengenai pidana pokok maupun tambahan uang pengganti telah tuntas dieksekusi dengan pidana penjara selama 12 tahun.

Baca juga : Jaksa Tetap Telusuri Dugaan Suap yang Melibatkan Wali Kota Siantar 2017-2022

“Pidana pokok 8 tahun dan pidana tambahan uang pengganti selama 4 tahun penjara karena tidak membayar pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp7,7 miliar,” terangnya.

Kemudian Daulat menduga ada permainan dalam proses lelang yang dimenangkan Alm Esron Samosir tersebut. Sebab nilai rumah yang dilelang hanya senilai Rp6.031.535.000.

“Jika dalam perhitungan kami, harga rumah sewaktu dilakukan pelelangan sebesar Rp15 miliar. Kami duga ada kejanggalan di sini,” ujarnya. (gideon/hm18)

Related Articles

Latest Articles