10.9 C
New York
Wednesday, April 24, 2024

KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pemerasan Tahanan

Jakarta, MISTAR.ID

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memecat 66 pegawai yang terlibat dalam kasus pemerasan di Rutan KPK. Surat pemberhentian telah diberikan kepada para pegawai tersebut.

“Pada Selasa (23/4), KPK telah menyerahkan Surat Keputusan Pemberhentian kepada 66 Pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran pemerasan di Rutan Cabang KPK,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (24/4/24).

Keputusan itu, kata Ali, diambil berdasarkan hasil pemeriksaan hukuman disiplin terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) KPK yang telah selesai dilakukan pada 2 April 2024, oleh tim pemeriksa yang terdiri dari atasan langsung, unsur pengawasan dan kepegawaian.

Baca juga: 15 Tersangka Pungli Rutan KPK Dijerat Pasal Pemerasan

Dari hasil pemeriksaan, 66 pegawai dimaksud terbukti melanggar PP 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yaitu Pasal 4 huruf i; Pasal 5 huruf a; dan Pasal 5 huruf k.

Sekretaris Jenderal KPK selaku Pejabat Pembina Kepegawaian, kata Ali, menetapkan Keputusan Hukuman Disiplin tingkat berat berupa Pemberhentian sebagai PNS, sebagaimana diatur dalam pasal 8 ayat (4) huruf c PP 94 Tahun 2021, pada 17 April 2024.

Pemberhentian tersebut, lanjut Ali, akan efektif berlaku pada hari ke-15 sejak surat keputusan diserahkan kepada para pegawai bersangkutan.

Baca juga: Dugaan Skandal Pungli di Rutan, 15 Pegawai KPK Jalani Sidang Etik

Lebih lanjut dijelaskannya, keputusan pemberhentian pegawai itu merupakan bagian dari komitmen KPK dalam menyelesaikan penanganan pelanggaran di internal dan tidak ada toleransi terhadap praktik-praktik korupsi.

“Sehubungan dengan pelanggaran ini, KPK juga telah menjatuhkan hukuman etik berdasarkan putusan Dewan Pengawas (Dewas), serta melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi,” tambahnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 15 orang tersangka dalam kasus pemerasan di rutan. Para tersangka telah ditahan. (CNN/hm22)

Related Articles

Latest Articles