17.5 C
New York
Monday, April 29, 2024

15 Tersangka Pungli Rutan KPK Dijerat Pasal Pemerasan

Jakarta, MISTAR.ID

Pasal pemerasan dipersangkakan kepada 15 orang tersangka kasus pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ini diatur dalam pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menuturkan, para tersangka tak dijerat pasal penyuapan, sebab aksi pungutan liar (pungli) yang dilakukan, disertai ancaman terhadap para tahanan supaya mau menyetorkan uang.

Baca juga:Pelaku Intelektual Kasus Pungli Rutan KPK Siap-siap Jadi Tersangka

“Mengapa diperas, sebab ada tekanan-tekanan yang dilakukan petugas kami, lalu memaksa orang memberi sesuatu,” sebutnya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat (15/3/24).

Disebutkan, tindakan itu lain dengan penyuapan yang mensyaratkan adanya pihak penerima suap dan pemberi suap. Dalam perkara ini, para tersangka memang menyerahkan berbagai fasilitas pada tahanan yang sudah memberikan uang, seperti bisa mengakses telepon seluler dan diinformasikan jika akan ada inspeksi mendadak (sidak).

Bagi tahanan yang tak mau ikut memberikan uang justru menerima perlakuan tidak nyaman dari para petugas.

Baca juga:Buntut Pungli Rp4 Miliar, Sejumlah Pegawai Rutan KPK Diganti

“Apabila tidak memberi pada petugas ini, sebagaimana disampaikan tadi, tugasnya untuk membersihkan piket jaga, piket kebersihan diperlama, isolasinya diperlama, yang begitu itu tindakan pemerasan,” kata Ghufron.

Para tersangka kasus pungli itu adalah Kepala Rutan KPK, Achmad Fauzi, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan KPK tahun 2018, Deden Rochendi, Plt Kepala Cabang Rutan KPK 2021, Ristanta, serta Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) KPK periode 2018-2022, Hengki.

Tersangka lainya yang bertugas dan pernah bertugas menjadi petugas di Rutan KPK, yakni Sopian Hadi, Ari Rahman Hakim, Agung Nugroho, Heri Angga Permana, Muhammad Ridwan, Suharlan, Ramadhan Ibaidillah dan Mahdi Aris.

Baca juga:Dugaan Pungli di Rutan KPK Masuki Tahap Penyelidikan

Tarif pungli ditetapkan mulai kisaran Rp 300.000 hingga Rp 20 juta. Uang disetorkan secara tunai dalam rekening bank penampung, serta dikendalikan oleh petugas rutan yang ditunjuk sebagai ‘Lurah’ dan koordinator di antara tahanan. Uang yang terkumpul nantinya bakal dibagi-bagikan ke Kepala Rutan dan petugas Rutan.

KPK membeberkan, Fauzi dan Ristanta menerima Rp 10 juta dari hasil pemerasan tersebut. Sementara, para eks Kepala Keamanan dan Ketertiban mendapatkan antara Rp 3-10 juta per bulan. Sementara yang berstatus petugas rutan menerima Rp 500.000 hingga Rp 1 juta per bulannya.

“Jumlah uang yang diterima Hengki dan teman-teman sejumlah sebesar Rp 6,3 miliar,” ungkap Direktur Penyidikan, Asep Guntur Rahayu. (kcm/hm16)

Related Articles

Latest Articles