22.2 C
New York
Monday, April 29, 2024

Pelaku Intelektual Kasus Pungli Rutan KPK Siap-siap Jadi Tersangka

Jakarta, MISTAR.ID

Kasus dugaan pungutan liar atau pungli di Rumah Tahanan (Rutan) KPK terus bergulir. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyebut mereka sudah mengantongi calon tersangka.

Ghufron mengatakan, pihak yang akan dijadikan tersangka tidak sama jumlahnya dengan pegawai KPK yang disidang etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Di Dewas KPK terdapat 93 pegawai disidangkan terkait pungli.

“Ada beberapa, kami hanya klaster kepada dari pelaku intelectual dader-nya. Kemudian operatornya, sampai kemudian yang melanjutkannya,” terangnya dikutip, Selasa (30/1/24).

Meski sudah mengantongi nama-nama tersangkanya, Ghufron belum mengungkap waktu untuk KPK akan mengumumkannya. Ghufron bilang, mereka akan menunggu hasil persidangan etik di Dewas KPK.

“Nanti kami akan update setelah kesiapan untuk dilakukan penegakan hukumnya di KPK,” katanya.

Baca Juga : Dugaan Skandal Pungli di Rutan, 15 Pegawai KPK Jalani Sidang Etik

Untuk diketahui, dalam perkara ini para terduga pelaku menjalankan praktik haramnya dengan memasang tarif ratusan ribu hingga puluhan juta kepada para tahanan korupsi, guna mendapatkan fasilitas tambahan di rutan, seperti memiliki handphone, dan mengisi daya ulang baterai, serta mendapatkan makanan dari luar.

Adapun nilai perputaran uangnya mencapai sekitar Rp6 miliar. Pungli dilakukan secara terstruktur. Selain berproses secara pidana di KPK, kasus ini juga ditindaklanjuti Dewan Pengawas KPK secara etik. Setidaknya 93 orang harus menjalani persidangan. Dewan Pengawas KPK menargetkan sidang putusan etik dibacakan pada 15 Februari 2024. (suara/hm24)

Related Articles

Latest Articles