15.2 C
New York
Wednesday, May 15, 2024

Buntut Pungli Rp4 Miliar, Sejumlah Pegawai Rutan KPK Diganti

Jakarta, MISTAR.ID

Akibat adanya praktik dugaan pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), membuat lembaga antirasuah itu bertindak merotasi sejumlah pegawai.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di kantornya, Jakarta, Selasa (20/6/23 menjelaskan, rotasi itu seiring proses penyelidikan dugaan pungli di Rutan KPK yang nilainya sampai Rp 4 miliar.

“Rotasi dari beberapa pegawai itu agar memudahkan pemeriksaan-pemeriksaan yang dilakukan penyelidik KPK. Ini sebagai perbaikan sistem manajemen di Rutan KPK,” kata Ali.

Baca juga: Pungli di Rutan KPK Terjadi Sejak Desember 2021-Maret 2022

Dirinya menuturkan, dugaan pungli itu diketahui di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih. Bahkan menurutnya, sering dilakukan inspeksi mendadak (sidak) di Rutan itu. Begitu juga Rutan KPK lainnya ikut disidak.

Ali menegaskan, pihak tidak pilih kasih dalam menjalankan proses penegakan hukum ini. Dikatakan, jika KPK tidak ada toleransi dalam hal ini.

“KPK tidak ada perlakukan khusus siapa pun jika ada dugaan terlebih pidana. Ini tidak hanya etik dan disiplin, namun juga penegakan hukum,” tandasnya.

Baca juga: Dugaan Pungli di Rutan KPK Masuki Tahap Penyelidikan

Adanya dugaan pungli itu awalnya diungkapkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Berikutnya melaporkan ke pimpinan KPK, karena Dewas hanya bisa menangani kasus etik pegawai saja.

Menurut keterangan anggota Dewas KPK, Albertina Ho, pungli itu terjadi sejak bulan Desember 2021 hingga Maret 2022, dengan angka mencapai Rp 4 miliar.

“Kemungkin jumlahnya akan bertambah lagi. Dewas tidak bisa melakukan penyitaan dan penggeledahan,” kata Albertina. (cnn/hm16)

 

Related Articles

Latest Articles