15.2 C
New York
Wednesday, May 15, 2024

Dugaan Pungli di Rutan KPK Masuki Tahap Penyelidikan

Jakarta, MISTAR.ID

Dugaan pungutan liar (Pungli) yang melibatkan pegawai Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasuki tahap penyelidikan. Hal ini disampaikan salah satu anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Syamsuddin Haris, Selasa (20/6/23).

Meski tidak memberitahukan motifnya, Haris memastikan masalah ini sudah dilaporkan ke pimpinan KPK. Tahap selanjutnya, akan dilakukan penyelidikan.

Baca juga: Kasus Kementan Tahap Penyelidikan, Puluhan Orang Diperiksa KPK  

“Tunggu saja hasil penyelidikan KPK. Dewas sudah menyerahkan dugaan tindak pidana yang dilakukan para staf pengelola Rutan KPK ke pimpinan,” tegasnya.

Memberikan tanggapannya, Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu memastikan KPK tidak akan memilih-milih dalam menjalankan proses penyelidikan.

“Temuan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar yang dilakukan oleh oknum di Rutan. KPK sedang menanganinya. Saat ini masuk proses penyelidikan,” kata Asep.

Baca juga: Pungli di Rutan KPK Terjadi Sejak Desember 2021-Maret 2022

Dari hasil temuan Dewas, diketahui ada jumlah setoran mencapai Rp4 miliar dalam kurun waktu Desember 2021-Maret 2022 dari para tahanan kasus korupsi kepada petugas Rutan KPK. (cnn/hm20)

Related Articles

Latest Articles