9.9 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Mafia Tanah di Siantar Belum Ditangkap, Polda Sumut Sebut Masih Proses

Medan, MISTAR.ID

Polda Sumatera Utara mengaku pihaknya sedang mendalami kasus persoalan tanah Kebun Bangun Siantar, Kelurahan Bah Sorma, Kecamatan Sitalasari Kota Pematang Siantar.  “Kemarin, aspirasi kawan-kawan sudah kita sampaikan kepada pimpinan,” sebut Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Herwansyah Putra, Selasa (1/11/22).

Menurut dia, dalam aksi demo mahasiswa dan warga Kota Pematang Siantar yang tuntutannya tangkap mafia tanah negara PTPN III, Kebun Bangun Siantar, pihaknya sudah menyidik kasus ini. “Itu kasusnya memang ditangani Ditreskrimum. Saat ini masih proses penyidikan,” ungkap dia.

Terkait hingga saat ini oknum mafia tanah yang sudah ditetapkan tersangka hingga kini belum ditangkap, Herwansyah mengaku kalau penyidik masih perlu melakukan gelar perkara lagi. “Penyidikan masih berlanjut. Itu awalnya dari lidik sekarang sudah naik sidik. Kemudian nanti dilakukan gelar,” ucapnya.

Baca juga: Kapolda Sumut Didesak Tangkap Mafia Tanah di Siantar

Diketahui, puluhan mahasiswa dan warga Kota Pematang Siantar melakukan aksi demo di Mapolda Sumut, Senin (31/10/22). Dalam orasinya, massa meminta Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak untuk menangkap mafia tanah negara PTPN III, Kebun Bangun Siantar, Kelurahan Bah Sorma, Kecamatan Sitalasari yang dilakukan oknum JS yang mengatasnamakan kelompok tani.

Selain itu, massa juga menyebut JS sebagai provokator yang menghalangi penyelamatan aset negara yang akan dilakukan oleh Forum Komunikasi Pimpinan Kota (Forkopimko) Siantar dan PTPN III Kebun Bangun Siantar.

“Tangkap JS. Dia sudah ditetapkan sebagai tersangka di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara. JS seperti kebal hukum dan berbuat sesuka hati untuk kepentingan pribadinya,” ujar Koordinator aksi, Niko Cornelius Tinambunan sembari menyebutkan penetapan tersangka sesuai surat Dir Reskrimum Poldasu no.B/2469/IX/2022 tanggal 27 September 2022.

Baca juga: Kunjungi BPN Sumut, Menteri ATR Diminta Tangkap Mafia Tanah di Sergai

Dikatakan Niko, area seluas 90 hektar tersebut rencananya akan dibangun jalan tol, penanaman kelapa sawit untuk kebutuhan minyak goreng rakyat dan perluasan Kota Pematang Siantar. “Mendukung sepenuhnya Forkompimko Kota Pematang Siantar untuk melindungi investasi dalam negeri. Jadi, kami mendukung dilakukan pembangunan daerah,” tuturnya.

Pada aksi demo tersebut, massa juga meminta Kapolda Sumut agar melindungi masyarakat adat dari intimidasi JS yang seolah kebal terhadap hukum. “JS telah meresahkan masyarakat adat, karena tindakannya sudah melewati batas. Meresahkan dan mengganggu investasi negara. Tangkap JS mafia tanah,” terangnya. (saut/hm09)

Related Articles

Latest Articles