9.9 C
New York
Sunday, April 28, 2024

KPUD Siantar Tuntaskan Vermin Dukungan DPD, Bawaslu Akan Pertanyakan 6 Hal

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Per tanggal 12 Januari 2023, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Pematang Siantar telah menuntaskan Verifikasi Administrasi (Vermin) terhadap 1.475 total jumlah dukungan bakal calon DPD RI yang ada di Kota Pematang Siantar.

Selanjutnya, hasil vermin tersebut akan dilaporkan ke KPUD Provinsi Sumatera Utara. Seperti disampaikan Ketua KPUD Kota Pematang Siantar, Daniel Manompang Dolok Sibarani, ketika dikonfirmasi terkait pelaksanaan tahapan Pemilu 2024. Jumat (13/1/23).

“Sesuai dengan Peraturan KPU nomor 3 tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal, saat ini KPUD Kota Pematang Siantar melakukan rekrutmen badan adhock. Untuk saat ini kita sedang menjalankan seleksi untuk calon Panitia Pemungutan Suara (PPS),” tuturnya.

Baca juga: KPUD Siantar Gelar 3 Tahapan Verifikasi Administrasi Parpol

Pihaknya, lanjut Daniel, sudah menyelenggarakan seleksi tertulis calon anggota PPS pada tanggal 8, 9, dan 10 Januari dengan metoda CAT di SMA Negeri 4 Kota Pematang Siantar. “Selanjutnya, hasilnya akan kita umumkan secepatnya,” tukasnya.

Untuk vermin dukungan Bakal Calon DPD, kata Daniel, KPUD Kota Pematang Siantar sudah melaksanakan verifikasi administrasi terhadap 22 calon anggota DPD yang memiliki 1475 pernyataan dukungun di Kota Pematang Siantar. “Verminnya sudah selesai semalam,” ujarnya.

Tahapan selanjutnya, kata Daniel, akan dilakukan perbaikan dan penyerahan dukungan pemilih perbaikan kesatu, pada 16 sampai 22 Januari 2023. Saat itu, Daniel menyebut, KPUD Kota Pematang Siantar tidak memiliki wewenang menyatakan TMS atau Tidak Memenuhi Syarat.

Bawaslu Akan Pertanyakan 6 Hal

Terpisah dikonformasi terkait pengawasan terhadap Vermin dukungan DPD, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partsipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (Kordiv HP2H) Bawaslu Kota Pematang Siantar, M Syahfii Siregar menegaskan bahwa Bawaslu tetap
melaksanakan tugasnya.

“Sampai hari ini, yang namanya pengawasan tetap kita laksanakan. Untuk vermin dukungan DPD, kita nanti akan meminta sama KPUD terkait dengan lembar kerja dukungan. Kemudian, kita juga akan meminta berkas klarifikasi syarat minimal dukungan perseorangan,” ujar Syahfii yang menyebutkan bahwa Bahwaslu juga akan mempertanyakan 5 hal.

Baca juga: Pakai Metode VC, KPUD Siantar Dinyatakan Langgar Administrasi Pemilu 2024

Hal pertama, kata Syahfii, apakah ada pemberi dukungan belum berumur 17 tahun dan belum kawin atau belum pernah kawin. Kedua, apakah ada pemberi dukungan berstatus sebagai prajurit TNI, anggota Polri, ASN, Penyelenggara Pemilu, PPK, PPS, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Kepala Desa, Perangkat Desa.

Kemudian yang ketiga, lanjut Syahfii, apakah ada pemilih memberi dukungan lebih dari satu bakal calon. Keempat, apakah ada kesesuaian antara nama, NIK, tanggal lahir, jenis kelamin, pekerjaan, dan alamat lengkap pemberi dukungan. Kelima, apakah pemberi dukungan terdapat dalam daftar Pemilih tetap Pemilu atau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil.

Walikota, Data Pemilih Berkelanjutan, dan/atau daftar penduduk potensial Pemilih Pemilu. Keenam, apakah ada kesesuaian antara alamat pemberi dukungan dengan daerah pemilihan. (ferry/hm09)

Related Articles

Latest Articles