11.1 C
New York
Saturday, April 27, 2024

KPUD Siantar Gelar 3 Tahapan Verifikasi Administrasi Parpol

Pematang Siantar, MISTAR.ID

KPUD Kota Pematangsiantar saat ini tengah melakukan 3 tahapan Verifikasi Administrasi (Vermin). Tahapan pertama, melakukan Vermin terhadap Dokumen Persyaratan Parpol Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 yang dimulai pada tanggal 16 sampai 29 Agustus 2022.

Tahapan kedua, menindaklanjuti hasil Vermin terhadap dugaan keanggotaan Ganda dan keanggotaan berpotensi TMS yang dimulai tanggal 19 sampai 26 Agustus 2022. Dan tahapan ketiga, menerima hasil tindak lanjut Vermin yang juga dimulai tanggal 19 sampai 26 Agustus 2022.

Demikian disampaikan Komisioner Divisi Teknis Pelaksana KPUD Kota Pematang Siantar, Gina R Ginting, pada Minggu (21/8/22) sore.

Baca juga: Berkas 24 Parpol Dinyatakan Lengkap, KPUD Siantar Gelar Verifikasi Administrasi

“Untuk Kota Pematang Siantar ada 24 Partai Politik yang keanggotaannya diverifikasi administrasi. Totalnya berjumlah 12.992. Dan per hari ini, sampai pukul 16.00 WIB, KPU Kota Pematangsiantar sudah selesai melakukab verifikasi keanggotaan yang ganda eksternal dan yang berpotensi TMS untuk 24 Parpol,” ungkapnya.

Dan hingga pada Minggu (21/8/22) sore itu, kata Gina, KPUD Kota Pematang Siantar sudah melakukan Vermin kesesuaian data Input dan scan KTP dan KTA sebanyak 8.144 orang. “Verifikasi Administrasi keanggotaan Parpol di kabupaten/kota dilakukan melalui Aplikasi Sipol,” ujarnya.

Dalam melakukan Vermin, kata Gina, pihaknya mencermati dan meneliti kesesuaian data yang diinput dan dilampirkan operator Parpol ke Sipol. Yang pertama, meneliti KTP-el/KK dan KTA ke data yang diinput yaitu Nama Partai, Kecamatan, Nama, NIK, Nomor KTA, Tempat Lahir, Tanggal Lahir, Jenis Kelamin, Alamat, Status Pekerjaan dan Status Kawin.

Baca juga: KPUD Siantar Imbau Parpol Cek Identitas Anggotanya di DPB

Yang kedua, kata Gina, meneliti apakah data anggota di Sipol masuk kategori ganda internal satu partai, potensi ganda dan ganda eksternal terdaftar di lebih satu partai. Yang ketiga, meneliti status pekerjaan anggota Parpol di Sipol apakah pekerjaan tidak sebagai ASN, anggota TNI, anggota Polri, kepala desa atau pekerjaan lainnya yang dilarang di dalam Undang Undang untuk menjadi pendukung atau anggota Parpol.

“Yang keempat, meneliti usia anggota Parpol. Kelima, meneliti apakah anggota sudah terdaftar di Daftar Pemilih Berkelanjutan KPUD Kota Pematangsiantar atau tidak. Untuk ini kami sudah selesai verifikasi dokumen keanggotan parpol yang ganda eksternal dan berpotensi TMS,” tuturnya.

Verifikasi dokumen keanggotan parpol yang ganda eksternal dan berpotensi TMS, kata Gina, sudah disosialisasikan ke LO Parpol yang ada di Kota Pematang Siantar agar membuka Sipol Parpol, sehingga Parpol dapat melengkapi dokumen-dokumen yang dibutuhkan.

Baca juga: KPUD Siantar Ikuti Rakor Digitalisasi Pemilu 2024

“Contohnya, untuk anggota yang sudah pensiun PNS, Parpol bisa upload ke Sipol Scan Surat Pernyataan di atas materai dan Scan Surat Berhenti dari instansi terkait. Untuk usia di bawah 16 tahun, Parpol bisa mengupload ke Sipol Scan Surat Pernyataan Anggota di atas Materai dan Scan Buku Nikah. Untuk yang Ganda Eksternal, Parpol bisa mengupload ke Sipol scan Surat Pernyataan Anggotanya di atas materai,” bebernya. (ferry/hm09)

Related Articles

Latest Articles