10.6 C
New York
Friday, April 26, 2024

Pakai Metode VC, KPUD Siantar Dinyatakan Langgar Administrasi Pemilu 2024

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Pihak KPUD Kota Pematang Siantar, yang melakukan klarifikasi terhadap keanggotaan ganda anggota partai politik dengan menggunakan metode Video Call, dinyatakan telah melakukan pelanggaran administrasi Pemilu 2024.

Hal itu sesuai dengan keputusan dalam sidang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara yang ditayangkan secara live atau langsung melalui akun youtube Bawaslu Sumut, pada Kamis (13/10/22) sekira jam 17.00 WIB.

“Mengadili, satu, menyatakan terlapor terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pelanggaran administrasi Pemilu pada tahapan verikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu, pada sub tahapan verifikasi admisnistrasi terhadap keanggotaan partai politik,” ujar Ketua Majelis, Syafrida R Rasahan.

Baca juga: 24 Parpol Jadi Peserta Pemilu 2024, KPUD Sumut Bakal Verifikasi Faktual

“Dua, memberikan teguran kepada terlapor dalam hal ini KPUD Kota Pematang Siantar, untuk tidak mengulangi atau melakukan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan. Demikian diputuskan pada rapat majelis pemeriksaan melalui forum rapat pleno anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara,” tutupnya.

Terpisah dikonfirmasi terkait putusan itu, Ketua KPUD Kota Pematang Siantar Daniel Manompang Dolok Sibarani mengatakan bahwa pihaknya menghargai keputusan tersebut. “Sebagai sesama penyelenggara Pemilu, kita menghargai keputusan tersebut, Bawaslu punya kewenangan dalam Pengawasan tahapan penyelenggaraan Pemilu,” tuturnya.

Terkait verifikas lewat video call, lanjut Daniel, sudah diatur dalam keputusan KPU RI Nomor 346 Tahun 2022. “Dalam pelaksanaan pendaftaran dan verifikasi partai politik merupakan tanggung Jawab KPU RI, KPU Kabupaten/Kota. Sifatnya membantu proses tersebut, terkait Regulasi PKPU dan petunjuk Teknis menjadi wewenang KPU RI, kita berkewajiban untuk melaksanakannya,” tutupnya. (ferry/hm09)

Related Articles

Latest Articles