15.4 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Sambangi Bawaslu Sumut, DPD NasDem Tapteng Kirimkan Bukti Kecurangan

Medan, MISITAR.ID

Partai Nasional Demokrat (NasDem) Tapanuli Tengah telah mengajukan laporan dugaan kecurangan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumatera Utara dengan menyampaikan bukti-bukti yang mendukung.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Tapanuli Tengah, Khairul Kiyedi Pasaribu menjelaskan bahwa bukti-bukti tersebut terkait dengan dugaan manipulasi suara di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Tapteng.

“Kami datang ke sini untuk melaporkan kecurangan yang terjadi pada beberapa TPS di Kabupaten Tapteng,” ungkapnya.

Di kantor Bawaslu Sumut, Kiyedi membawa satu boks berisi bukti dugaan kecurangan. Mereka disambut oleh staf Bawaslu Sumut di sekretariat Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Kiyedi menyoroti beberapa bukti kecurangan yang terjadi di Tapanuli Tengah, khususnya di Dapil I. Salah satu contoh kecurangan terjadi di TPS 07, Desa Sibuluan Nauli, Kecamatan Pandan, di mana suara NasDem pada awalnya tercatat 32 suara, namun setelah rekapitulasi di tingkat kabupaten, jumlah suara meningkat menjadi 42.

Baca juga: Demokrat Tolak Tegas Usulan Penyelidikan Dugaan Kecurangan Pemilu 2024

Selain itu, dugaan kecurangan juga muncul di TPS 14, Desa Kalangan, Kecamatan Pandan, di mana suara NasDem yang semula dihitung sebanyak 40 suara, setelah hitung ulang di tingkat kabupaten menjadi 47 suara. Bahkan, terdapat peningkatan signifikan dari 40 suara menjadi 60 suara untuk DPRD tingkat provinsi setelah hitung ulang.

Kiyedi menyatakan bahwa kecurangan ini mengakibatkan suara NasDem hilang secara signifikan di Tapteng, yang terbukti dalam rekapitulasi tingkat provinsi. Mereka melaporkan jajaran penyelenggara pemilu, mulai dari tingkat Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), PPS, hingga Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tapteng.

Direktur Komisi Saksi DPW NasDem Sumut, Aulia Andri, yang mendampingi Kiyedi, menyatakan bahwa dugaan kecurangan ini dapat berpotensi menjadi pelanggaran pidana, termasuk pelanggaran etik dan administrasi.

“KPU Tapteng tidak melaksanakan rekomendasi dari Bawaslu Tapteng. Ini yang dilaporkan ke Gakkumdu,” katanya.

Mereka mendorong Bawaslu Sumut untuk mengambil langkah hukum terkait laporan ini, agar mereka dapat memperoleh keadilan yang sesuai. (khairul/hm17)

Related Articles

Latest Articles