11.5 C
New York
Thursday, May 2, 2024

Kejaksaan Pastikan Seret Pihak yang Terlibat Kasus Penerbitan IMB Gedung Balei Merah Putih

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematang Siantar memastikan akan menyeret pihak-pihak yang terlibat dalam kasus penerbitan dan pembangunan Gedung Balei Merah Putih milik PT Telkom Indonesia.

Kasi Pidsus Kejari Siantar, Symon Morris Sihombing mengatakan, saat ini pihaknya masih terus menggali keterlibatan perusahaan-perusahaan yang turut mencicipi uang hasil kejahatan tersebut.

Pun begitu, kejaksaan lanjut Symon, membutuhkan waktu yang cukup lama untuk sampai ke persidangan. Ia memastikan jangka waktu penyidikan itu disebabkan kasus yang sudah kompleks.

“Karena ini banyak yang terlibat. Perusahaan-perusahaan nasional dan BUMN. Kita tidak mau gegabah untuk membawa ke persidangan,” kata Symon, Rabu (6/3/24).

Baca juga: Kasus IMB Gedung Balei Merah Putih, Kejari Siantar Periksa Kadis DLH

Dijelaskan Symon, pembangunan Balei Merah Putih sejak perencanaan telah menyalahi aturan, begitupun proses tender, pengawasan pekerjaan hingga penyelesaian bangunan.

“Ya begitu lah saat ini. Makanya kami juga perlu ketelitian dalam penyidikan kasus ini,” ucapnya.

PT Graha Sarana Duta (GSD) yang merupakan anak perusahaan Telkom Indonesia diduga telah melanggar sejumlah ketentuan selama proses pembangunan gedung yang berada di Jalan WR Supratman, Kecamatan Barat itu.

Related Articles

Latest Articles