10.7 C
New York
Friday, April 26, 2024

Kasus IMB Gedung Balei Merah Putih, Kejari Siantar Periksa Kadis DLH

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pematangsiantar saat ini tengah memeriksa Dedy Tunasto Setiawan, Selasa (27/2/24). Pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) ini berkaitan dengan penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Gedung Balei Merah Putih.

Kasi Pidsus Kejari Siantar, Symon Morris Sihombing mengatakan, pemeriksaan masih berlangsung. “Lagi diperiksa,” ucap Symon.

Symon menerangkan, Dedy Tunasto diperiksa berkaitan dengan jabatan yang diembannya saat ini. “Sebagai Kadis DLH pada saat ini,” ucapnya.

Namun, ia enggan membeberkan seputaran pemeriksaan yang tengah dilakukan terhadap Dedy. “Untuk saat ini belum bisa kami informasikan. Kita tunggu nanti bagaimana hasilnya,” ujarnya.

Baca Juga : Penerbitan IMB Balei Merah Putih Bermasalah, Kadis DLH Siantar Segera Diperiksa

Selain Dedy, mantan Kadis DLH ketika itu Jekson Gultom juga telah diperiksa. Dinas tersebut diduga telah menerbitkan rekomendasi lingkungan hidup tanpa dokumen analisis pada 2016 silam.

Bermula penerbitan rekomendasi bodong itu, Dinas Perizinan yang saat ini berubah nama menjadi Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (PMTSP) mengeluarkan IMB.

Ketika menyidik kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Balei Merah Putih, Kejaksaan menemukan aliran dana ke Dinas Perizinan sebesar Rp1,150 miliar. Setelah ditelusuri, ternyata setoran retribusi IMB hanya sebesar Rp43 juta.

Baca Juga : Kadis DLH Siantar Siap Ikuti Proses Penyidikan Kasus IMB Balei Merah Putih

Berdasarkan temuan itu, kejaksaan membuka penyelidikan di dua dinas tersebut. Kemudian status di tingkatkan menjadi penyidikan karena ditemukan pelanggaran hukum saat dilakukan gelar perkara.

DLH dan Dinas PMTSP Kota Siantar sebelumnya telah dilakukan penggeledahan. Sejumlah dokumen penting disita dari kantor itu dan dibawa untuk dijadikan barang bukti. (gideon/hm24)

Related Articles

Latest Articles