6.9 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Gawat! Bea Cukai Siantar Sudah Tangkap 1.173.804 Batang Rokok Ilegal Selama Setahun

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Pematang Siantar sejak Januari hingga Desember 2022 berhasil melakukan 139 penindakan barang kena cukai ilegal yang beredar di tengah masyarakat.

Hal itu dikatakan Seksi Tim Penindakan dan Penyidikan (TP2) BC Pematang Siantar, Reli Turnip kepada mistar.id, Selasa (13/12/22).

Adapun barang kena cukai yang ditindak, lanjut dia, adalah rokok dan minuman mengandung etil alkohol yang tidak dilekati pita cukai.

Baca juga:Bea Cukai Teluk Nibung Musnahkan Rokok Ilegal dan Minuman Alkohol

Jumlah barang hasil penindakan tersebut, berupa 1.173.804 batang rokok ilegal dan 91.75 liter minuman alkohol ilegal, perkiraan nilai barang Rp664.129.000.

Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari peredaran barang kena cukai ilegal ini berkisar Rp1.478.485.260.

Pada bulan Juni 2022 Bea Cukai Pematang Siantar juga telah melakukan penyidikan atas sebuah perkara 790.000 batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai dan telah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun.

Baca juga:Bea Cukai Teluk Nibung Musnahkan Rokok Ilegal dan Minuman Alkohol

Dalam kasus ini, dua orang terdakwa divonis bersalah dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, serta denda sebesar Rp1.682.700.000 subsider 2 bulan kurungan jika denda tidak dibayarkan.

Dijelaskan, KPPBC TMP C Pematang Siantar memiliki wilayah pengawasan yang sangat luas, mencakup 1 kota dan 6 kabupaten. Yakni, Kota Pematang Siantar, Kabupaten Simalungun, Karo, Toba, Samosir, Dairi dan Kabupaten Phakpak Barat.(maris/hm06)

 

 

Related Articles

Latest Articles