12.5 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Bea Cukai Teluk Nibung Musnahkan Rokok Ilegal dan Minuman Alkohol

Tanjungbalai, MISTAR.ID

Bea Cukai Teluk Nibung melakukan pemusnahan barang milik negara (BMN) hasil penindakan kepabeanan periode Mei 2021 sampai Maret 2022 di gudang tempat penimbunan pabean (TPP), Bagan Asahan, Rabu (7/12/22).

Barang hasil penindakan yang dimusnahkan diantaranya, rokok tanpa cukai sebanyak 482.176 batang, minuman alkohol 122 botol, 251 Ballpress, olahan makanan berupa Milo sebanyak 36 kotak dan satu unit kapal pengangkut dalam kondisi rusak berat.

“Barang yang kita musnahkan ini telah mendapat persetujuan dari KPKNL dengan total mencapai Rp958.806.660, dan perkiraan potensi kerugian negara yang disebabkan atas barang barang ini sekitar Rp508 Juta,” ucap Tutut Basuki saat memaparkan pemusnahan barang ilegal tersebut.

Baca juga:Mengendus Jejak Peredaran Rokok Ilegal Di Provinsi Lampung:Melonjak Tajam Dan Bahaya Mengintai

Lanjut Tutut, barang ilegal yang dilakukan pemusnahan sesuai Pasal 33 UU PMK No 178 tahun 2019 tentang penyelesaian terhadap barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara dan barang yang menjadi milik negara.

“Ini bentuk komitmen kita dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat. Serta sebagai efek jera kepada pelaku dan calon pelanggaran lainnya sehingga pelanggaran serupa dapat diminimalisir dan barang-barang ini tidak bisa dimanfaatkan kembali,” kata Tutut.

Menurutnya, Bea Cukai sebagai Comunity Protektor yang bertugas mengamankan masyarakat dari barang barang impor yang dilarang negara, dan berperan menjaga masuknya barang barang ilegal di perbatasan baik di laut dan darat di wilayah kerjanya.

Diakuinya, penindakan barang ilegal itu tidak lepas dari dukungan elemen masyarakat, APH termasuk pers. Sebab setiap melakukan penindakan selalu berkoordinasi dan bekerjasama dengan pihak terkait seperti TNI Polri maupun pihak terkait lainnya.

“Untuk itu, kami berterima kasih atas dukungan semua pihak khususnya aparat penegak hukum. Semoga komunikasi dan sinergi antara BC dengan APH terus berkelanjutan dalam mewujudkan komitmen Bea Cukai untuk melakukan pengawasan terhadap barang barang ilegal yang merugikan masyarakat,” pungkasnya.

Baca juga:696 Bungkus Rokok Ilegal Disita, Bea Cukai Siantar Lakukan Penelusuran

Pemusnahan barang ilegal tersebut dengan cara dibakar dan untuk alkohol dituangkan, oleh Kepala Bea Cukai bersama unsur instansi yang hadir dalam kegiatan itu diantaranya, perwakilan dari Kejari Asahan, KPKNL, Danlanal TBA, Kasat Pol Polres Asahan, Koramil Pulau Buaya, Loka POM dan Satpol PP Asahan.

Diakhir kegiatan juga diakukan penandatanganan berita acara pemusnahan oleh Bea Cukai dan pihak dari instansi terkait yang hadir dalam pemusnahan tersebut. (saufi/hm06)

Related Articles

Latest Articles