11.8 C
New York
Wednesday, April 17, 2024

Diskop Siantar: Penyaluran BLT UMKM Sudah Disetop

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Plt Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kota Pematang Siantar Herbet Aruan mengatakan program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) sudah tidak dilanjutkan lagi sejak tahun lalu.

Sebagai informasi, BPUM adalah salah satu program bantuan presiden untuk membantu masyarakat dalam mengatasi masalah ekonomi khususnya pelaku UMKM yang terdampak pandemi Covid-19 pada 2020. Program BPUM ini berperan strategis agar UMKM dapat terus mempertahankan usahanya.

“Maaf, penyaluran BLT UMKM sudah disetop. Pemerintah memutuskan untuk tidak melanjutkan program BPUM. Dan hal ini juga terjadi di beberapa daerah. Saya tidak tahu kalau ada di daerah lain. Itukan kebijakan dari pusat (Kemenkop UKM) langsung,” ujar Herbet saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (25/1/23).

Baca Juga:BLT UMKM Cair Awal Maret 2022? Ini Tanggapan Dinas Koperasi dan UKM Siantar

Herbet menyebut mekanisme pencairan dan target sasaran penerima BLT UMKM, semuanya ditentukan oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM), bukan di tangan pemerintah daerah ataupun dinas koperasi masing-masing.

Meskipun BLT UMKM atau BPUM sudah dihentikan, kata dia, pemerintah masih terus mendampingi UMKM termasuk dalam hal pembiayaan untuk naik kelas, mulai dari kredit usaha rakyat (KUR), super mikro, sampai mikro.

“Bahkan di Kota Pematang Siantar, ada program bantuan juga untuk para UMKM baik itu binaan Diskop atau dari BUMN lainnya. Wali Kota Susanti Dewayani memerintahkan pihak swasta ataupun BUMN untuk membantu usaha mikro agar bisa berkembang dengan dana bantuan yang telah diberikan,” ungkap Herbet.

Baca Juga:BLT UMKM Cair, Begini Cara Cek Nama Penerima

Masih menurutnya, selain program BPUM, masih ada bantuan-bantuan yang lain diberikan saat ini, baik dari pusat maupun daerah untuk meningkatkan daya saing serta memulihkan para pelaku usaha UMKM setelah pandemi Covid-19.

“Karena kan kemarin sudah ada dibagikan BLT dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2022 yang dikucurkan Pemerintah Pusat untuk daerah. Setiap satu keluarga mendapatkan bantuan sebesar Rp1,2 juta dari Kementerian Sosial (Kemensos). Yang ini akan berkelanjutan,” pungkas Herbet. (yetty/hm14)

Related Articles

Latest Articles