9.1 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Digugat Terkait Kenaikan NJOP, Pemko Siantar Siap Ikuti Proses Persidangan di PN

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Tiga orang warga Kota Pematang Siantar menggugat Wali Kota dan Kepala Badan Pengelolaan dan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Pematang Siantar, terkait kenaikan NJOP 1000 persen.

Gugatan tersebut pun telah didaftarkan ke PN Pematang Siantar dengan Nomor Perkara 128/Pdt.G/2022/PN Pms. Adapun penggugat pertama yakni, dr. Sarmedi Purba, penggugat kedua, Pardomuan Nauli Simanjuntak dan penggugat ketiga, Rapi Sihombing.

Sementara diketahui, saat ini dr Susanti Dewani merupakan Wali Kota Pematang Siantar. Dalam gugatan perdata itu, Wali Kota Pematang Siantar turut sebagai tergugat tiga dan tergugat empat yakni kepala BPKAD.

Humas Pengadilan Negeri Kota Pematang Siantar Rahmad Hasibuan dikonfirmasi turut membenarkan terkait adanya gugatan terhadap Wali Kota Pematang Siantar dan juga kepala BPKAD tersebut.

Baca juga:Hakim Diganggu Gugatan Intervensi, Dosen USU Gagal Bersaksi di PN Sei Rampah

“Ia benar,” ujar Rahmad singkat, Rabu (4/1/23).

Dihimpun dari situs resmi PN Pematang Siantar, pendaftaran gugatan itun pun berlangsung pada Kamis 29 Desember 22 dengan Klasifukasi perkara melawan hukum. Sidang perda pun berlangsung pada Kamis 12 Januari 2023 mendatang. Untuk biaya perkara senilai Rp1.390.000.

Dalam perkara ini juga, para penggugat memakai jasa Daulat Sihombing sebagai kuasa hukum. Daulat yang dihubungi pun turut membenarkan adanya gugatan itu. Namun dirinya masih enggan beberkan apa saja yang menjadi pokok perkara dalam gugatan tersebut.

“Saat ini belum bisa kita sampaikan, nanti saja disampaikan. Dalam waktu dekat kita akan menggelar temu pers” ujar Daulat Sihombing, Rabu (4/1/23).

Diberitakan mistar, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pematang Siantar, Hamdani Lubis ketika dikonfirmasi turut membenarkan gugatan tersebut.

Baca juga:Kenaikan NJOP 1.000 Persen Digugat ke PN, Ini Kata Kabag Hukum Pemko Siantar

Hamdani kembali menegaskan bahwa sebagai Kabag Hukum, pihaknya siap mengikuti proses persidangan di PN, karena memang dalam hal membuat gugatan adalah  suatu hal yang sah dilakukan oleh siapapun.

“Kita ikuti aja prosesnya persidangannya nanti di pengadilan, ya kan,” tuturnya. (hamzah/hm06).

 

…

Related Articles

Latest Articles