11.7 C
New York
Tuesday, April 23, 2024

Kenaikan NJOP 1.000 Persen Digugat ke PN, Ini Kata Kabag Hukum Pemko Siantar

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di Kota Pematang Siantar digugat ke Pengadilan Negeri (PN) dan rencananya akan disidangkan pertama kali pada 12 Januari 2023 mendatang.

Hal itu tidak dibantah oleh Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pematang Siantar, Hamdani Lubis ketika dikonfirmasi mistar.id terkait gugatan kenaikan NJOP di PN Kota Pematang Siantar, pada Rabu (4/1/23).

“Iya ada, sidang perdananya tanggal 12 Januari ini,” ujar Hamdani yang mengaku akan mengikuti proses persidangan nantinya di PN. Pada kesempatan itu, Hamdani menyebutkan bahwa sebelum digugat ke PN, kenaikan NJOP itu juga sudah pernah dilaporkan ke Polres Pematang Siantar.

Baca Juga:Soal Perubahan NJOP, Ini Penjelasan Kabag Hukum Pemko Siantar

“Sebelumnya kan aku itu adalah kepala bidang membidangi NJOP ini di BPKAD (Badan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah). Dan aku sendiri juga yang menghadiri pemeriksaan di Polres waktu itu. Sekarang sudah selesai, dan tidak ada masalah,” tutur mantan Kabid Pendapatan 2 di BPKAD yang dilantik jadi Kabag Hukum pada tanggal 29 Desember 2022 lalu.

Meski tidak ada ditemukan tindak pidana ketika dilaporkan ke Polres Pematang Siantar, Hamdani kembali menegaskan bahwa sebagai Kabag Hukum, pihaknya siap mengikuti proses persidangan di PN. Karena memang dalam hal membuat gugatan adalah memang suatu hal yang sah dilakukan oleh siapapun. “Kita ikuti aja prosesnya persidangannya nanti di pengadilan, ya kan,” tuturnya.

Berita mistar.id sebelumnya, upaya hukum perdata ke PN Kota Pematang Siantar itu didaftarkan dengan objek gugatan terkait kenaikan NJOP sebesar 1.000 persen, dengan Nomor Perkara 128/Pdt.G/2022/PN Pms.(ferry/hm15)

Related Articles

Latest Articles