15.4 C
New York
Wednesday, April 24, 2024

Banggar DPRD Sumut Temukan Selisih DBH untuk Pemko Siantar Sebesar Rp7M

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Dalam rangka membahas Dana Bagi Hasil (DBH) dan Bantuan Keuangan Provinsi (BKP) Tahun Anggaran (TA) 2023, Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Sumatera Utara (Provsu) melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Kota Pematang Siantar. Senin (27/2/23).

Dalam pembahasan yang digelar di Ruang Rapat Serbaguna Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar itu, pihak Banggar DPRD Sumut yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, Harun Mustafa Nasution tersebut mendapat temuan selisih anggaran DBH sebesar Rp7 miliar.

Temuan itu diperoleh setelah Sekretatis Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pematang Siantar, Prasizu Mintly menyampaikan sejumlah jawaban atas pertanyaan yang mereka terima, di hadapan para anggota Banggar DPRD Sumut dan TAPD Provsu.

Baca juga:Pengamat: Dana Bagi Hasil Sumut Seharusnya 25%

“Pertanyaan pertama adalah, jelaskan dana transfer pemerintah provinsi sumatera utara ke pemerintah kota pematang siantar dari dana bagi hasil pajak untuk tahun anggaran 2023. Dapat kami sampaikan, bahwa sampai saat ini pemerintah kota pematang siantar belum mendapatkan SK penetapan besaran dana bantuan keuangan provinsi, sehingga sampai dengan saat ini, berapa besaran yang akan didapatkan dapat kami ketahui,” cecarnya.

Yang kedua, lanjut Prasizu, rincian DBH Provsu ke Pemko Pematang Siantar TA 2023. Rencana dan rincian DBH Provsu itu terdiri dari, yang pertama adalah pendapatan DBH Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp9.101.915.861. Yang kedua, pendapatan DBH Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp2.699.995.028. Yang ketiga, pendapatan DBH Pajan Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar Rp15.793.824.215. Yang keempat, pendapatan DBH Pajak Air Minum Permukaan sebesar Rp313.800.757. Dan kelima, pendapatan DBH Pajak Rokok sebesar Rp17.582.743.590. (Totalnya sebesar Rp45.492.279451, red).

“Pertanyaan berikutnya, terkait akan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, khususnya pada pasal 85 setelah adanya bagi hasil pajak provinsi. Bagaimanakah proyeksi pemerintah kota pematang siantar? Dapat kami sampaikan, pemerintah kota pematang siantar memproyeksikannya sama dengan tahun sebelumnya,” tuturnya.

Pertanyaan keempat, kata Prasizu, terkait pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Bagaimana potensi pajak MBLB di Kota Pematang Siantar? “Saat ini pemerintah kota pematang siantar tidak mendapatkan DBH MBLB karena kota pematang siantar tidak memiliki sumber daya alam MBLB,” ujarnya.

Pertanyaan yang kelima, lanjut Prasizu, terkait anggaran BKP pada TA 2023, berapakah besaran dana BKP yang akan direalisasikan untuk Pemko Pematang Siantar? “Sampai saat ini pemerintah kota pematang siantar belum mendapatkan SK penetapan besaran jumlah yang akan diberikan ke kota pematang siantar, sehingga kami belum mendapatkan kepastian berapa besaran yang akan direalisasikan untuk tahun anggaran 2023,” ungkapnya.

Baca juga:Dana Transfer Umum APBD Siantar 2023 Berkurang Rp40 Miliar

Pertanyaan berikutnya, kata Prasizu, jelaskan permasalahan dan kendala yang terjadi pada TA 2022 terkait dana transfer dari Pemrovsu ke Pemko Pematang Siantar, serta jelaskan harapan yang diharapkan mengatasi permasalahan dan kendala tersebut. “Sepanjang tahun 2022, dana transfer dari provinsi tidak ada kendala, karena provinsi mentransfer dana tersebut berdasarkan tahapan dan tepat waktu,” ujarnya mengakhiri pemaparannya.

Selanjutnya, Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara Harun Mustafa Nasution yang merupakan pimpinan Banggar saat itu, mempersilahkan pihak TAPD Provsu untuk menanggapi pemaparan dari pihak BPKD Kota Pematang Siantar tersebut. Dari tanggapan pihak TAPD Provsu yang diwakili BPKAD, terungkap ketidaksinkronan angka besaran DBH.

Dalam kesempatan ini BPKAD provinsi sumatera utara mengkoreksi jawaban bagi hasil. Untuk tahun anggaran 2022, sesuai dengan SK 30 Desember 2022, itu untuk pajak kendaraan bermotor, pemerintah kota pematang siantar mendapatkan anggaran sebesar Rp10.539.707.790. Untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor mendapat anggaran sebesar Rp3.699.999.028.

Untuk Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor mendapatkan angka sebesar Rp18.193.824.215. Untuk pajak rokok mendapatkan angka sebesar Rp19.374.630.787. Untuk pajak air permukaan mendapatkan angka sebesar Rp313.800.757. Total seluruhnya, sebesar Rp52.521.391.577. Untuk prediksi TA 2023, DBH yang akan didapatkan Kota Pematang Siantar sebesar Rp65.830.071.380, dan untuk dana BKP sebesar Rp5.000.000.000.

Mendengar pemaparan dari pihak BPKAD Kota Pematang Siantar dan BPKAD Provsu tersebut, Harun Mustafa menyebutkan ada selisih sekitar Rp7 miliar. “Mungkin nanti akan disempurnakan kembali dana bagi hasilnya,” ujar Harun yang mempersilahkan anggota Banggar DPRD Sumut untuk menanggapinya.

Baca juga:DBH Sawit Efektif untuk Pembangunan Infrastruktur dan Membuka Isolasi di Daerah Perkebunan

Kesempatan menanggapi itu langsung ditangkap anggota Banggar, Wagirin Arman. “Selisih uang 7 miliar itu bukan uang yang kecil, kalau ukuran pemerintah kota ataupun kabupaten. Posisi kelengkapan administrasi bisa aja belum, tapi posisi hakekat kebenaran informasi ini perlu menjadi kajian kita sebagai pengawas keuangan di daerah. Karena kita tidak mau, yang dapat informasi itu hanya pemprov dan pemko.,” ujar Wagirin.

Sehingga Wagirin menyarankan agar setiap laporan klarifikasi yang terkait dengan anggaran, maka harus ada tembusannya kepada ketua DPRD Sumatera Utara cq Badan Anggaran.

Sebelumnya, di awal kegiatan, Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani SpA menyampaikan sambutan tertulisnya diwakili oleh Asisten III Administrasi Umum Pemko Pematang Siantar, Pardamean Silaen. (ferry/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles