7.4 C
New York
Thursday, April 25, 2024

DBH Sawit Efektif untuk Pembangunan Infrastruktur dan Membuka Isolasi di Daerah Perkebunan

Medan, MISTAR.ID

Kementerian Keuangan RI telah mengalokasikan Rp 3,4 triliun untuk Dana Bagi Hasil (DBH) dari sektor perkebunan sawit di APBN 2023. Ini kemudian dibagi kepada daerah-daerah penghasil sawit dan juga daerah tetangga yang terkena dampak industri sawit.

Rencananya tahun ini pemerintah akan menentukan besaran DBH perkebunan sawit kepada masing-masing daerah penerima. Diharapkan DBH ini segera teralisasi.
Seperti yang dikatakan Pengamat Ekonomi asal Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Sumatera Utara  (USU) Wahyu Ario Pratomo. Dimana DBH sawit dibagikan pemerintah kepada provinsi dan kabupaten/kota penghasil sawit. Dana tersebut akan digunakan untuk membangun infrastruktur pada daerah penghasil sawit.

“Tahun ini dibagikan. Tapi belum realisasi. Diharapkan agar segera direalisasikan. Sebab
DBH ini sangat bermanfaat karena digunakan untuk memperbaiki infrastruktur khususnya jalan yang rusak di daerah penghasil sawit akibat transportasi pengangkut sawit,” kata Wahyu pada Mistar, Kamis (16/2/23).

Baca juga:Bupati Meranti ke Kemenkeu: Kenapa Minyak Kami Tambah, DBH Sedikit

Bila infrastruktur yang rusak itu diperbaiki, dengan demikian dampaknya akan memberikan layanan yang lebih baik bagi masyarakat dari sisi transportasi yang semakin baik dan cepat.

“Tentunya lebih murah biaya transportasi, dan membuka isolasi di daerah perkebunan. Apalagi, masih banyak ditemukan kantong kemiskinan itu berada di daerah perkebunan. Karena masyarakat tersebut susah untuk menjual hasil pertanian atau barang yang dihasilkan masyarakat tersebut,” jelasnya.

Agar lebih efektif, ditambahkan Wahyu bahwa DBH sawit ini bisa dibagikan juga di awal tahun. Sehingga dapat digunakan secara langsung untuk membangun infrastruktur di awal tahun.

“Tentunya belanja infrastruktur tersebut akan memberikan efek multiplier yang lebih besar bagi perekonomian daerah setempat,” terang Wahyu.

Untuk diketahui, saat ini, sejumlah pemerintah daerah yang memiliki lahan perkebunan kelapa sawit sedang menunggu realisasi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang mengatur DBH kelapa sawit.

Baca juga:Temui Menko Airlangga, Wagub Musa Rajekshah Perjuangkan DBH Sawit

Salah satunya Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang memiliki sekitar 2 juta hektare lahan sawit juga berupaya mengoptimalisasi penerimaan daerah dari sektor sawit. Sebab,
selama ini, pembagian pendapatan sektor kelapa sawit masih berupa program seperti replanting atau beasiswa untuk para petani, belum dalam bentuk Pendapatan Asli Daerah.

Oleh karena itu, Pemprov Sumut mengupayakan penerimaan daerah dari kelapa sawit optimal usai Pemerintah Pusat mengakomodir DBH Kelapa Sawit lewat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan antar Pemerintah Daerah (HKPD).

Bahkan baru-baru ini saat menghadiri Seminar DBH Perkebunan dalam rangka Hari Pers Nasional (HPN) 2023 di Medan, Anggota Komisi XI DPR RI H Gus Irawan Pasaribu juga menyatakan akan mengawal terus kebijakan dana bagi hasil (DBH) kelapa sawit agar daerah dapat menikmati pemerataan pendapatan. (anita/hm06)

Related Articles

Latest Articles