8.9 C
New York
Thursday, April 18, 2024

Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya Menunggu Kepastian dari Golkar

Jakarta, MISTAR.ID

Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya menunggu kepastian dari Partai Golongan Karya (Golkar) untuk bisa segera bergabung bersama Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).

Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar mengatakan bahwa merapatnya Partai Golkar ke dalam Koalisi Indonesia Raya diharapkan bisa terlaksana dalam waktu dekat, namun ia belum bisa memastikan kapan partai berlambang beringin itu akan bergabung.

“Kita berharap Golkar bisa menjadi tiga pilar koalisi bersama Gerindra dan PKB. Tapi kapan itu, kita tunggu,” kata Cak Imin, sapaan akrabnya di Kota Malang, Jawa Timur, Minggu (21/5/23).

Hingga saat ini, lanjut Cak Imin, PKB masih konsisten dan akan bekerja sama dengan Partai Gerindra. Koalisi yang dibangun oleh kedua partai tersebut dinyatakan tetap solid dan menunggu momentum untuk menyambut pesta demokrasi pada 2024.

Dirinya juga akan segera bertemu dengan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dalam sebuah acara di Jombang, Jawa Timur. Ia juga menanti informasi terbaru terkait pertemuan antara Prabowo Subianto dengan mantan presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Baca juga : KPU RI Terima Pendaftaran Bacaleg Pemilu 2024 pada 1-14 Mei

“Malam ini saya bersama Pak Prabowo di Jombang. Akan bertemu para kyai se-Jawa Timur, nanti akan tahu perkembangannya (hasil pertemuan dengan SBY),” sebutnya.

Saat disinggung mengenai pertemuan antara Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka dengan Prabowo Subianto, Cak Imin mengaku belum mendapatkan informasi secara langsung terkait pertemuan tersebut namun tetap merasa senang ada dukungan untuk Prabowo Subianto.

“Saya belum dengar, tapi Mas Gibran usianya masih belum mencukupi (untuk menjadi calon wakil presiden). Namun, kita senang Pak Prabowo dapat dukungan dari relawan,” jelasnya.

Berdasarkan undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (Antara/hm18)

Related Articles

Latest Articles