9.3 C
New York
Sunday, May 12, 2024

Bawaslu Minta Baliho Parpol – Bacaleg – Bacapres Ditertibkan di Wilayah Sumut

Medan, MISTAR.ID

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara (Sumut) telah menginstruksikan Bawaslu Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dari Partai Politik (Parpol), Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) hingga Bakal Calon Presiden (Bacapres) yang melanggar aturan.

Komisioner Divisi Hubungan Masyarakat, Data, dan Informasi Bawaslu Sumut, Saut Boang Manalu mengatakan, penertiban baliho dilakukan untuk menjaga ketertiban, kebersihan dan keindahan kota/kabupaten.

“Seminggu yang lalu kita kembali instruksikan kepada jajaran supaya kembali berkoordinasi dengan Pemerintah Kota/Kabupaten dan pihak-pihak terkait termasuk juga branding-branding kendaraan yang sudah mulai marak,” ucapnya, Senin (23/10/2023).

Baca juga:Eks Ketua Bawaslu Karo Dituntut 7,5 Tahun Penjara, Bendahara 5,5 Tahun

Saut memaparkan, ada 2 kategori baliho yang terpasang di fasilitas umum di ruas jalan hingga ruang terbuka. Pertama, baliho bersifat Alat Peraga Sosialisasi (APS) akan ditertibkan Pemerintah Daerah. Kedua, APS terindikasi APK akan ditertibkan Bawaslu Kabupaten/Kota.

“Jadi kita lakukan upaya pencegahan dengan berkoordinasi, lalu hasil koordinasi itu akan ditindaklanjuti dengan penurunan atau penertiban. Di beberapa tempat itu sudah mulai dilakukan penertiban, seperti di Kabupaten Deli Serdang,” sebutnya.

Baca juga:Nama Bacawapres Prabowo Diumumkan Seusai Rapimnas Golkar

“Di beberapa tempat lain sedang berkoordinasi supaya jajaran kita tidak terkesan arogan dan terkesan tidak main sendiri,” katanya menambahkan.

Saut juga bilang, saat ini merupakan tahap sosialisasi. Sehingga yang diperbolehkan hanya penggunaan bendera tanpa ajakan, citra diri atau nomor urut. (jonatan/hm17)

Related Articles

Latest Articles