32.4 C
New York
Saturday, August 3, 2024

KPU Akan Terima Pendaftaran Prabowo-Gibran

Jakarta, MISTAR.ID

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan bahwa mereka akan menerima pendaftaran pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon presiden dan calon wakil presiden dalam Pemilihan Presiden 2024.

Komisioner KPU, Idham Holik, menyatakan bahwa persyaratan pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden akan mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

“KPU akan mempedomani Putusan MK No 90/PUU-XXI/2023 dalam penerimaan pendaftaran peserta Pilpres atau bakal pasangan capres-cawapres di 19-23 Oktober 2023,” kata Idham, dikutip dari CNNIndonesia.com, Senin (23/10/23).

Baca Juga: Bawaslu Minta Baliho Parpol – Bacaleg – Bacapres Ditertibkan di Wilayah Sumut

Idham menjelaskan, ketentuan ini juga telah diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1328 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilu 2024.

Lebih khusus, ketentuan ini terdapat dalam Bagian V mengenai Verifikasi Dokumen Persyaratan, Pasal 3 huruf b bagian 3. Pasal ini menyebutkan:

“Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun pada saat penetapan pasangan calon, berdasarkan tanggal lahir yang tercantum atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah.”

“Ketentuan ini adalah bagian dari amar kedua dalam Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023,” kata Idham.

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Gerindra, yang juga merupakan bakal calon presiden, Prabowo Subianto, telah secara resmi mengumumkan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming, sebagai bakal calon wakil presiden dalam Pilpres 2024.

Prabowo menyatakan bahwa dia telah berkomunikasi dengan Presiden Joko Widodo terkait keputusannya tersebut, dan Prabowo dan Gibran berencana mendaftar ke KPU pada tanggal 25 Oktober.

Baca Juga: Batas Usia Maksimal Capres-Cawapres 70 Tahun Ditolak MK

Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana, menganggap bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai persyaratan usia 40 tahun atau pengalaman sebagai kepala daerah untuk calon presiden dan calon wakil presiden tidak sah karena Ketua MK, Anwar Usman, tidak mengundurkan diri dari pemeriksaan dan putusan dalam perkara ini.

Menurut Denny, ketidakmunduran Anwar dalam menjatuhkan putusan ini telah menciptakan benturan kepentingan karena dia adalah paman dari Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka.

“Akibat dari tidak mundurnya Anwar Usman tersebut, maka Putusan 90 menjadi tidak sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (6) Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman,” kata Denny dalam keterangannya, Senin (23/10/23). (CNN/hm22)

Related Articles

Latest Articles