RDP Plasma Perkebunan, DPRD Batu Bara Putuskan Bentuk Pansus Tindak Lanjut HGU

RDP tentang plasma perkebunan sawit digelar di Komisi 1 DPRD Batu Bara. (foto:ebson/mistar)
Batu Bara, MISTAR.ID
Permohonan PD Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Batu Bara agar digelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait kewajiban plasma 20% bagi perkebunan sawit direspons DPRD Batu Bara dengan menggelar RDP pada Senin (1/12/2025).
Berdasarkan paparan pihak IWO, perkebunan, dan pihak terkait mengenai kewajiban plasma 20% HGU lahan perusahaan perkebunan sawit, terdapat perbedaan penafsiran sehingga diusulkan dibentuk Panitia Khusus (Pansus).
Ketua Komisi I DPRD Batu Bara, Darius, didampingi anggota Komisi I, Sudarman, Saiful, dan Suminah, membuka RDP dan mempersilakan perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Batu Bara memaparkan luasan HGU masing-masing perkebunan di Kecamatan Lima Puluh. Perwakilan BPN juga diminta menjelaskan kewajiban plasma 20%.
Selanjutnya, Darius meminta perwakilan perkebunan memaparkan langkah yang telah ditempuh dalam menjalankan amanah perundang-undangan terkait plasma tersebut.
Perwakilan perkebunan menyampaikan bahwa pihaknya telah menerapkan plasma 20%. Namun, bukan lahan perkebunan mereka yang dikeluarkan dari Hak Guna Usaha (HGU) untuk dijadikan plasma, melainkan membina pekebun di luar perkebunan dengan luas areal 20% dari HGU mereka. Lima perwakilan perkebunan yang hadir menegaskan bahwa mereka menerapkan opsi kemitraan dengan masyarakat, meskipun tidak menyebutkan luasan kemitraan maupun jumlah pekebun yang dibina.
Sementara itu, IWO yang mengajukan RDP berpegang pada ketentuan perundang-undangan bahwa plasma 20% harus diambil dari lahan HGU perkebunan sawit. Dengan adanya perbedaan penafsiran ini, IWO Kabupaten Batu Bara melalui ketuanya, Darmansyah, mengajukan agar perbedaan tersebut ditindaklanjuti dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus) DPRD Batu Bara.
Darius, mantan pengacara, mencermati UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Permentan No. 98 Tahun 2013, dan No. 26 Tahun 2007 tentang pedoman kemitraan perkebunan. “Saya melihat ada beberapa regulasi yang mengatur isu plasma ini, jadi kita perlu mengambil referensi yang valid untuk menilai masalah plasma,” terang Darius.
Menurutnya, di tengah masyarakat terdapat praktik transaksional dalam pendataan masyarakat yang ikut dalam plasma, namun faktanya nama-nama tersebut tidak mengetahui bahwa namanya dicatut.
Sebelumnya, Camat Datuk Lima Puluh, Wahidin Kamal, menjelaskan bahwa pihak kecamatan tidak pernah dilibatkan dalam hal plasma. “Dalam hal sosialisasi, pendataan, atau apapun itu, Kecamatan Datuk Lima Puluh tidak pernah dilibatkan, padahal beberapa kebun berada di wilayah kami,” ujar Wahidin.
Karena terdapat penafsiran berbeda terkait penerapan plasma perkebunan, Darius merespon permintaan IWO dengan berjanji akan membentuk Pansus. “Dari pertemuan RDP ini akan kita usulkan Pansus dengan melobi fraksi-fraksi di DPRD Batu Bara,” sambut Darius.
Hadir dalam RDP Ketua IWO Batu Bara, Darmansyah, bersama Dewan Kehormatan IWO, anggota IWO, Camat Datuk Lima Puluh, enam kepala desa di sekitar perkebunan, perwakilan BPN Batu Bara, perwakilan Dinas Pertanian dan Perkebunan, serta Kabag Pem Setdakab. Dari pihak perkebunan hadir Grup Manager PT Socfindo, Hugo Napitupulu, perwakilan PT Lonsum Dolok Estate, perwakilan PN IV TIU dan Dusun Ulu, serta perwakilan PT Perkebunan Kuala Gunung. (hm16)


















