Belum Berstatus Perumda, Fraksi PDIP DPRD Batu Bara Tolak Penyertaan Modal ke BUMD

Ketua DPRD Batu Bara dari PDIP, Safi'i. (foto: Ebson/mistar)
Batu Bara, MISTAR.ID
Rapat paripurna DPRD Batu Bara tentang pendapat akhir fraksi terhadap rancangan KUA-PFAS APBD TA 2026 serta pengambilan keputusan dan penandatanganan persetujuan bersama, Kamis (27/11/2025). Dari enam Fraksi di DPRD Batu Bara, hanya Fraksi PDIP yang menyatakan penolakannya terhadap penyertaan modal ke BUMD PT Pembangunan Bahtra Berjaya.
Dikonfirmasi di ruang F-PDIP, Safi'i yang juga Ketua DPRD Batu Bara ini memberi alasan penolakan fraksinya. Diakui Safi'i, fraksinya dengan tegas menolak penyertaan modal kepada BUMD sementara 5 fraksi lainnya memberi persetujuan.
"Penolakan ini bukan masalah suka atau tidak suka. Ini sepenuhnya mengacu pada fakta telah dicabutnya Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 331 ayat (3) Peraturan Pemerintah nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), bentuk Perseroan Daerah sebagaimana diatur dalam Undang undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah dan dinyatakan tidak berlaku lagi," ujar Safi'i, Jumat (28/11/2025).
Menurut Safi'i, sehubungan dengan pencabutan tersebut, maka Perusahaan Daerah yang telah berdiri sebelum berlakunya Undang-undang Nomer 23 Tahun 2014 wajib menyesuaikan bentuknya menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) atau Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).
"Nah, saat ini kan BUMD belum menyesuaikan badan hukum yang baru yakni Perumda atau Perseroda," tuturnya.
Untuk dapat merubah badan hukum tersebut, lanjutnya, terlebih dahulu Perda Pembentukan BUMD PT Pembangunan Bahtra Berjaya harus direvisi terlebih dahulu.
"Bila sudah berbadan hukum Perumda atau Perseroda, tentu kita akan menyetujui penyertaan modal ke perusahaan milik daerah Batu Bara itu," ujarnya.
Safi'i mengingatkan berdasarkan 3 peraturan terbaru, penyertaan modal pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah mengenai penyertaan modal yang dimaksud.
Ketiga peraturan dimaksud adalah Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 78 ayat (2) dan (3), Permendagri nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah lampiran halaman 62 angka 10 dan 12 dan Permendagri nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026.
Dijelaskan Safi'i, fraksinya bukan menolak keseluruhan isi KUA-PFAS APBD TA 2026 ditingkatkan menjadi Ranperda APBD Batu Bara tahun 2026.
"Yang kita tolak hanya penyertaan modal sebesar Rp. 23.000.000.000 kepada BUMD sebelum dirubah badan hukumnya menjadi Perumda atau Perseroda. Itu saja," ucapnya.























