Tuesday, July 21, 2026
home_banner_first
SUMUT

Puluhan Aduan THR di Sumut, Disnaker Pastikan Hak Pekerja Terpenuhi

Mistar.idSenin, 30 Maret 2026 pukul 20.07 WIB
puluhan_aduan_thr_di_sumut_disnaker_pastikan_hak_pekerja_terpenuhi

Ilustrasi THR. (foto:dokumen mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menerima puluhan aduan dari pekerja terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) selama masa Idulfitri 2026.

Kepala Bidang Perlindungan Ketenagakerjaan Disnaker Sumut, Syahdan Lubis, mengatakan bahwa setidaknya ada lebih dari 40 laporan hingga penutupan posko THR beberapa hari lalu.

“Dari aplikasi posko THR, yang masuk hingga hari terakhir pada 27 Maret 2026 ada total 44 pengaduan,” ujarnya kepada MISTAR, Senin (30/3/2026) malam.

Syahdan menambahkan, saat ini pihaknya sedang melakukan tindak lanjut melalui Unit Pelayanan Teknis (UPT) Disnaker Sumut di berbagai kabupaten dan kota.

“Secara pengawas sudah dibagi melalui UPT-UPT di daerah. Kita memiliki enam UPT, yakni di Medan, Deli Serdang, Rantau Prapat, Gunung Sitoli, dan lainnya,” tuturnya.

Ia menjelaskan, pengawas yang ditugaskan berfungsi sebagai penengah antara pekerja dan perusahaan tempat mereka bekerja.

“Saat ini para pengawas sedang menindaklanjuti pengaduan, menghubungi pelapor, serta melakukan pengecekan ke lapangan. Proses ini tetap dilakukan sampai persoalan selesai,” kata Syahdan.

Syahdan juga menegaskan, Disnaker Sumut berkomitmen membantu pekerja mendapatkan hak THR-nya meskipun Idulfitri telah lewat.

“Beberapa pengadu bukan pekerja langsung, mungkin keluarganya. Jadi pengawas kami harus melakukan pengecekan ke perusahaan. Tindak lanjut ini akan terus berjalan sampai seluruh persoalan dipahami dan diselesaikan,” ujarnya. (hm27)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN