25.7 C
New York
Tuesday, July 2, 2024

Polres Labuhanbatu Limpahkan Berkas Perkara Eks Sekda dan Bendahara ke Kejaksaan

Medan, MISTAR.ID

Berkas perkara yang menyeret Muhammad Yusuf Siagian (58), eks Sekda Labuhanbatu dan bendaharanya, Elida Rahmayanti (41) akhirnya Penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Labuhanbatu melimpahkan berkas perkaranya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu, Rabu (4/10/23).

Kasi Humas Polres Labuhanbatu, Iptu Parlando Napitupulu membenarkan terkait pelimpahan berkas perkara tersebut.

Dikatakan Perlando, kasus korupsi yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1.347.304.255 itu mencuat pada tahun 2017.

Baca juga : Polres Labuhanbatu Limpahkan 2 Tersangka TPPO ke Kejaksaan

Dimana, pada tahun anggaran 2017, Sekretaris Daerah (Sekda) Labuhanbatu, mendapat uang persediaan dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Labuhanbatu sebesar Rp1,5 miliar yang dilakukan pemindah bukuan ke Rekening Sekda Kabupaten Labuhanbatu pada 10 Maret 2017.

Pada tanggal 4 April 2017, Sekda Labuhanbatu mengajukan permintaan ganti uang persediaan yang sudah terpakai. Kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD) Kabupaten Labuhan Batu, selaku Bendahara Umum Daerah (BUD).

Permintaan itu diajukan melalui Pengajuan Surat Perintah Membayar Ganti Uang yang Pertama (SPM GU I) sebesar Rp1.241.773.979, dan telah dilakukan pemindah bukuan ke rekening Sekda Kabupaten Labuhan Batu pada tanggal 05 April 2017.

Related Articles

Latest Articles