Pinca BRI Kisaran: Tak Ada Masalah yang Tidak Terselesaikan
pinca bri kisaran tak ada masalah yang tidak terselesaikan
Asahan, MISTAR.ID
Tidak ada suatu masalah yang tidak bisa diselesaikan, apalagi dengan jalur kekeluargaan dan mufakat.
Ini yang dikatakan Pemimpin Cabang (Pinca) Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Kisaran Wildan Pirdaus dalam pres relisnya, Rabu (8/7/20).
Sebelumnya, di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kisaran tanggal 7 Juli 2020, pihak BRI telah menemukan jalan tengah dengan Siti Fatimah, mantan frontliner/teller Kantor BRI Cabang Kisaran.
Baca Juga: Kecelakaan di Jalan Asahan, Karyawan Bank Syariah Mandiri Tewas
Selanjutnya Siti Fatimah secara resmi mencabut laporan dan telah berdamai dengan pihak BRI.
Pemimpin Cabang BRI Kisaran Wildan Pirdaus mengungkapkan pihaknya mengapresiasi hal itu.
“Alhamdulillah, melalui musyawarah mufakat dan dengan disaksikan oleh Disnaker setempat Saudari Siti Fatimah dan keluarga telah menerima penjelasan dari kami dan sudah terselesaikan sepenuhnya,” kata Wildan.
Baca Juga: KCP Bank Mandiri Pasar Gambir Tembung Serahkan Bansos Terdampak Covid-19
Informasi dihimpun, pemberhentian frontliner (teller) sesuai dengan regulasi managemen, namun demikian BRI Cabang Kisaran melakukan pendekatan secara kekeluargaan, sehingga tidak ada yang dirugikan.
Sebelumnya, Wildan mengatakan, Siti Fatimah melapor ke Dinas Tenaga Kerja terkait pemberhentian dari frontliner, padahal langkah itu susuai dengan regulasi aturan manajemen BRI, yaitu masalah batas umur tidak boleh lebih dari 35 tahun untuk perpanjangan kontrak
Sedangkan Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial Disnaker Asahan Hermansyah saat dikonfirmasi awak media mengatakan semua permasalahan selesai dengan damai.
“Sesuai Undang Undang no 2 tahun 2004, permasalahan antara Siti Fatimah dengan pihak BRI Kisaran masuk kedalam perjanjian bersama dan diluar pengadilan, Alhamdulillah semuanya sudah selesai sesuai dengan yang diharapkan,” ujar Hermansyah mengakhiri.(azhar/hm02)
PREVIOUS ARTICLE
Wanita Muda Ini Murung Saat Diadili di Pengadilan Negeri Medan