Wednesday, August 19, 2026
home_banner_first
SUMUT

Pemeriksaan 336 ASN Asahan Terkait Fake GPS Lamban, Inspektorat Ungkap Sebabnya

Mistar.idRabu, 19 Agustus 2026 pukul 16.47 WIB
pemeriksaan_336_asn_asahan_terkait_fake_gps_lamban_inspektorat_ungkap_sebabnya

Gedung Kantor Inspektorat Kabupaten Asahan. (Foto: Perdana/Mistar)

news_banner

Meski pemeriksaan masih berjalan, Inspektorat belum dapat menjatuhkan sanksi kepada ASN yang diduga melakukan manipulasi absensi. Pemerintah daerah masih menunggu seluruh proses pemeriksaan dan pengumpulan data selesai dilakukan.

Sebelumnya, dugaan penggunaan fake GPS dalam sistem absensi elektronik mencuat setelah ratusan ASN Pemkab Asahan diketahui menggunakan aplikasi ilegal untuk memanipulasi lokasi presensi.

Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Asahan, Faisal Sinaga, membenarkan adanya temuan tersebut saat dikonfirmasi wartawan pada Senin (20/7/2026) lalu.

Modus yang digunakan yakni memanfaatkan aplikasi fake GPS berbayar yang dapat dipasang melalui telepon seluler. Aplikasi tersebut memungkinkan pengguna mengubah titik lokasi perangkat sehingga sistem absensi seolah-olah membaca ASN berada di lokasi kerja.

“Sudah ada yang kedapatan memakai itu, semacam fake GPS. Jadi bisa absen tanpa harus berada di kantor. Ini sedang menjadi perhatian bagi kami di BKPSDM,” kata Faisal.

Dalam penerapannya, sistem absensi elektronik ASN di lingkungan Pemkab Asahan menggunakan identifikasi wajah sekaligus pencocokan titik lokasi. ASN diwajibkan melakukan presensi dari lokasi kerja yang telah ditentukan, baik ketika masuk maupun pulang.

Penggunaan fake GPS memungkinkan ASN melakukan presensi meski berada di luar lokasi kantor, termasuk dari rumah atau bahkan saat berada di luar daerah. Padahal, ketidaksesuaian presensi dengan ketentuan kedinasan dapat berpengaruh terhadap tunjangan penghasilan pegawai (TPP).

Hingga pemeriksaan seluruh 336 ASN selesai, Inspektorat masih melakukan pendalaman untuk memastikan bentuk pelanggaran, mengumpulkan bukti, serta menentukan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. (hm25)


Halaman:


BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN