Konsumen PLN Lubuk Pakam mengeluhkan penagihan denda P2TL. Keberadaan vendor di kantor rayon juga dipertanyakan warga dan LSM.

Kantor vendor yang disebut berada di lingkungan Rayon PLN Lubuk Pakam. (Foto: Sembiring/MISTAR)
Deli Serdang, MISTAR.ID (7/11/2026) – Keberadaan perusahaan penyedia barang dan jasa (vendor) yang bekerja sama dengan PT PLN (Persero) dan berkantor di lingkungan Rayon PLN Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, menuai sorotan warga.
Keberadaan vendor tersebut dipertanyakan karena disebut turut menerima pengaduan konsumen terkait pelayanan kelistrikan. Warga mempertanyakan batas kewenangan petugas perusahaan pihak ketiga dalam menangani keluhan maupun persoalan administrasi pelanggan PLN.
Sorotan itu mencuat setelah seorang konsumen PLN bermarga Sembiring mengaku keberatan atas dugaan bahwa kWh meter pascabayar di rumahnya, Dusun III, Desa Ramunia, Kecamatan Pantai Labu, tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Atas persoalan tersebut, konsumen mengaku diminta membayar denda pada Jumat (6/11/2026).
Persoalan ini semakin menjadi perhatian karena, menurut pengakuan konsumen, permintaan pembayaran denda disampaikan oleh petugas Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) dari PT Citra Contra kepada tamu yang sedang berkunjung ke rumahnya. Saat itu, konsumen yang bersangkutan tidak berada di tempat.
Selain meminta pembayaran denda, petugas tersebut juga disebut meminta konsumen melunasi tunggakan rekening listrik.
Ketika konsumen menyampaikan keluhannya ke kantor Rayon PLN Lubuk Pakam, seorang petugas PT Citra Contra bernama Maldinda Suhada menyampaikan bahwa petugas PLN tidak masuk kantor pada hari Jumat.
"Kalau petugas PLN hari Jumat tidak masuk kantor," ujar Maldinda saat menerima keluhan konsumen.
Terpisah, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat Solidaritas Negeri Pemantau Aset Negara Republik Indonesia (LSM Sampan RI), Aspin Sitorus, mengaku terkejut mendengar adanya vendor yang berkantor di lingkungan Rayon PLN Lubuk Pakam sekaligus menerima keluhan pelanggan.
Menurut Aspin, pihak PLN perlu memberikan penjelasan mengenai status, fungsi, serta batas kewenangan vendor dalam memberikan pelayanan kepada konsumen.
"Diduga ada yang tidak beres. Bagaimana bisa vendor berkantor di PLN dan menerima keluhan konsumen? Seharusnya petugas PLN yang memberikan penjelasan, karena konsumen merupakan pelanggan PLN, bukan pelanggan vendor," ujar Aspin, Sabtu (7/11/2026).
Ia juga meminta PLN menelusuri persoalan kWh meter milik konsumen tersebut. Menurutnya, apabila ditemukan meter listrik tidak berfungsi, petugas pencatat meter seharusnya melaporkan kondisi itu kepada pihak PLN agar dapat dilakukan pemeriksaan dan penanganan sesuai prosedur.
Aspin turut menduga terdapat persoalan dalam proses pencatatan meter yang berpotensi merugikan pelanggan. Namun, dugaan tersebut, menurutnya, perlu ditelusuri dan dibuktikan melalui pemeriksaan pihak terkait.
"Ini sudah zaman komputerisasi. Pihak PLN harus berbenah dan memberikan pelayanan yang transparan kepada pelanggan, bukan justru menimbulkan persoalan baru," katanya.
Aspin menyatakan pihaknya berencana menyampaikan laporan kepada PT PLN (Persero) Pusat agar persoalan tersebut mendapat perhatian dan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan.







































