Monday, June 29, 2026
home_banner_first
SUMUT

Kerahkan Karyawan ke Lahan Sengketa, PT Bridgestone Diduga Langgar UU Tenaga Kerja

Mistar.idSenin, 29 Juni 2026 pukul 19.08 WIB
kerahkan_karyawan_ke_lahan_sengketa_pt_bridgestone_diduga_langgar_uu_tenaga_kerja

Karyawan PT Bridgestone saat terlibat dalam bentrokan sengketa lahan. (foto: istimewa/mistar)

news_banner

Sergai, MISTAR.ID – Kuasa Hukum Kerajaan Nagur Bolag, Gusti Ramadhan, menduga PT Bridgestone telah melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terkait dugaan pengerahan karyawan penderes dalam konflik sengketa lahan dengan warga di Dusun VII, Desa Tinokkah, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Kamis (25/6/2026).

Menurut Gusti, konflik yang terjadi merupakan sengketa lahan antara perusahaan dan masyarakat sehingga tidak seharusnya melibatkan karyawan penderes. Ia juga menduga terdapat penyalahgunaan kewenangan perusahaan, termasuk kemungkinan adanya intimidasi atau perlakuan diskriminatif terhadap pekerja.

"Ini merupakan persoalan sengketa lahan dengan masyarakat dan tidak ada kaitannya dengan karyawan penderes. Mereka bekerja untuk menghasilkan produksi karet, bukan dilibatkan dalam konflik. Dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, pekerja berhak memperoleh perlindungan keselamatan, kesehatan, serta kepastian hukum agar terhindar dari tindakan sewenang-wenang maupun diskriminasi. Karena itu, kami menduga PT Bridgestone telah melanggar ketentuan tersebut," ujarnya, Senin (29/6/2026).

Ia juga meminta Polres Tebing Tinggi mengusut pihak yang diduga menjadi aktor di balik pengerahan karyawan ke lokasi konflik. "Kami meminta aparat kepolisian mengusut pihak yang bertanggung jawab atas dugaan pengerahan karyawan penderes dalam sengketa lahan antara PT Bridgestone dan masyarakat," katanya.

Menanggapi tudingan tersebut, Ketua SPSI PT Bridgestone, Ewin, membantah adanya pengerahan karyawan oleh serikat pekerja untuk mengamankan lahan yang disengketakan.

"Saya sebagai Ketua SPSI tidak pernah mengajak ataupun mengerahkan karyawan untuk mengamankan lahan yang bersengketa. Keselamatan pekerja adalah prioritas. Saya justru mengimbau mereka meninggalkan ancak dan menyelamatkan diri," ucapnya.

Ewin menegaskan, keterlibatan karyawan dalam pengamanan aset perusahaan tidak pernah diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Menurutnya, tugas pengamanan lahan merupakan tanggung jawab petugas keamanan dan pihak Human Resources Development (HRD), bukan pekerja penderes.

"Karyawan bekerja untuk mencari produksi, bukan mengamankan aset perusahaan ataupun HGU. Itu bukan tugas kami, melainkan tugas pengamanan dan HRD," tuturnya.

Ia mengaku telah menginstruksikan para pengurus SPSI agar mengingatkan seluruh pekerja untuk mengutamakan keselamatan apabila terjadi situasi yang membahayakan.

"Saya sudah menyampaikan kepada rekan-rekan pengurus agar mengimbau karyawan meninggalkan pekerjaan jika situasi tidak aman. Keselamatan pekerja harus menjadi prioritas," ujarnya.

Sebelumnya, bentrokan terjadi antara puluhan warga yang mengatasnamakan Kerajaan Nagur Bolag dan ribuan karyawan PT Bridgestone di Dusun VII, Desa Tinokkah, Kecamatan Sipispis, Kamis (25/6/2026) siang.

Kericuhan diwarnai aksi saling kejar di area perkebunan karet. Dalam insiden tersebut, sekitar 27 sepeda motor yang diduga milik karyawan serta satu unit truk Fuso BK 8239 TR milik PT Bridgestone dilaporkan terbakar.

Selain itu, sejumlah warga mengalami luka-luka dan sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Vita Insani, Pematangsiantar.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN