Kasus Perundungan Anak di Medan, Polisi Imbau Orang Tua Awasi Pergaulan

Wakapolsek Medan Kota AKP Harles Gultom. (foto: Matius/Mistar)
Medan, MISTAR.ID (29/9/2026) - Pascaterjadinya kasus perundungan dan penganiayaan (bullying) terhadap Bunga, 12 tahun, siswa Sekolah Dasar (SD) yang ada di Kota Medan dan dianiaya teman-teman sebayanya, Polsek Medan Kota, Polrestabes Medan memberikan imbauan kepada anak-anak dan orang tua.
Wakapolsek Medan Kota AKP Harles Gultom berpesan agar orang tua betul-betul berperan penting dalam menjaga aktivitas anak dan lingkungan bermain agar tidak melakukan hal-hal negatif atau perbuatan yang melawan hukum.
“Jadi untuk pesan kepada orang tua agar dijaga anaknya, betul-betul dicek mental, fisik, semua supaya jangan terjadi bullying-bullying yang dilakukan oleh kawan-kawannya sendiri,” ujar AKP Harles Gultom, Selasa (29/9/2026).
Harles Gultom juga mengimbau kepada seluruh orang tua agar tidak terjadi kembali hal-hal penganiayaan (bullying), seperti yang terjadi saat ini, agar tidak terulang kembali.
Perwira menengah Polri itu mengimbau juga kepada seluruh anak-anak (anak di bawah umur-red), agar tidak melakukan hal-hal bullying terhadap teman-teman sebaya mereka. Kata Harles Gultom, imbauan seperti ini juga sering dilaksanakan pihaknya di sekolah-sekolah dan lingkungan masyarakat. Dengan adanya imbauan tersebut, pihak kepolisian berharap tidak akan terulang kembali hal-hal negatif seperti bullying di tengah-tengah masyarakat yang korbannya merupakan anak di bawah umur.
“Jadi untuk anak-anak seperti ini, kita sudah sering melakukan imbauan ke sekolah-sekolah untuk tidak melakukan penganiayaan dan tidak melakukan bullying terhadap anak-anak dan kawan-kawannya sendiri. Jadi setiap minggu kita lakukan bersama Bhabin untuk mengimbau supaya tidak ada penganiayaan ataupun bullying-bullying terhadap kawan-kawannya,” ujarnya mengakhiri.
Diberitakan sebelumnya, Unit Reskrim Polsek Medan Kota bergerak cepat dalam menangani kasus perundungan dan penganiayaan terhadap salah seorang pelajar, sebut saja namanya Bunga (12) tahun, warga Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, Sumatera Utara.
Wakapolsek Medan Kota AKP Harles Gultom yang didampingi Kanit Reskrim Iptu PM Tambunan mengatakan, setelah video tersebut viral di media sosial, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah korban. Setelah dicek, ternyata memang benar kejadian tersebut. Di mana korban dianiaya teman yang masih lebih tua darinya.
“Kita lakukan penanganan kasus yang viral secara cepat yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Medan Kota yang dipimpin oleh Kanit Reskrim, yaitu kasus penganiayaan. Di mana korban adalah anak di bawah umur dan juga pelaku juga kawannya sendiri yang mana anak di bawah umur juga,” ujar AKP Harles Gultom, Senin (28/9/2026) di Polsek Medan Kota.
Harles Gultom mengatakan, awal kejadian itu terjadi pada Selasa, 22 September 2026, sekitar pukul 20.00 WIB di seputaran Jalan Brigjen Katamso. Di mana korban dan para terduga pelaku terlibat cekcok hingga terjadi penganiayaan dan pemukulan yang dilakukan lebih dari tiga orang.
“Jadi awal permasalahan ini terjadi cekcok antara korban dengan para pelaku. Diduga terjadi penganiayaan tersebut sehingga pelaku memukul korban. Para pelaku ini lebih dari tiga orang dan masih di bawah umur. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka,” terangnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu PM Tambunan mengatakan kini korban Bunga (12) bersama dengan keluarganya sedang didampingi pihaknya untuk membuat laporan ke Unit PPA dan PPO Satreskrim Polrestabes Medan.
“Karena masalah perempuan dan anak tidak bisa ditangani di Polsek. Maka dari itu, kita mendampingi korban ini untuk membuat laporan ke Polrestabes Medan, untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya singkat. (hm27)






































