Jenis Pelanggaran yang akan Ditindak Selama Operasi Zebra Toba 2025

Wakapolres Sergai Kompol Rudy saat memimpin apel gelar pasukan. (Foto: Dok. Polres Sergai/Mistar)
Sergai, MISTAR.ID
Wakapolres Serdang Bedagai (Sergai) Kompol Rudy Candra mengungkapkan jenis-jenis pelanggaran yang akan ditindak selama Operasi Zebra Toba 2025 mulai Senin (17/11/2025) hingga Minggu (30/11/2025).
Pelanggarannya adalah tidak menggunakan sabuk keselamatan, tidak memakai helm SNI, melanggar rambu atau marka jalan, melanggar lampu alat pemberi isyarat lalu lintas, menggunakan ponsel saat berkendara, kendaraan tidak memenuhi persyaratan teknis laik jalan, balap liar, pelanggaran tata cara pemuatan angkutan barang.
Dilanjutkan Rudy, pentingnya integritas dan profesionalitas seluruh personel dalam menjalankan Operasi Zebra Toba.
"Hindari pelanggaran sekecil apapun dalam pelaksanaan operasi. Personel Polda Sumut harus melayani masyarakat dengan sebaik mungkin secara humanis dan bertanggung jawab," ucapnya saat apel gelar pasukan di Lapangan Apel Mako Polres, Senin, (17/11/2025).
Menurutnya, Operasi Zebra tidak hanya berfokus pada penegakan hukum. Tetapi juga mengutamakan edukasi kepada masyarakat untuk meningkatkan budaya tertib berlalu lintas.
Terpisah, Kasi Humas Polres Sergai Iptu L. B. Manullang, menambahkan untuk wilayah hukum Polres Sergai ada sebanyak 42 personel yang dilibatkan selama Operasi Zebra Toba-2025.
"Operasi Zebra 2025 Polres Sergai diharap mampu meningkatkan keselamatan pengguna jalan dan menekan angka pelanggaran serta fatalitas kecelakaan. Polres Sergai akan mengedepankan langkah humanis, persuasif, namun tetap tegas terhadap setiap bentuk pelanggaran," ucapnya. (damanik)
PREVIOUS ARTICLE
Semua Dapur MBG di Dairi Jalani Proses SLHS Sesuai Arahan Dinkes





















