6.6 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Ini Tujuan BPJS Ketenagakerjaan Kisaran Berikan Bantuan APD

Asahan, MISTAR.ID

Sebanyak 70 paket Alat Pelindung Diri (APD) sebagai sarana Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kisaran, Kabupaten Asahan yang melaksanakan program promotif dan preventif kepada perusahaan.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kisaran, Aziz Muslim secara simbolis menyerahkan bantuan APD kepada perwakilan penerima dari perusahaan PT Sintong Abadi, pada Kamis (18/1/24).

“Penyelenggaraan kegiatan ini selain untuk membantu perusahaan dalam melaksanakan K3, sekaligus apresiasi kepada perusahaan yang tertib data kepesertaan dan iurannya,” ungkap Aziz.

Baca juga:Tahun 2022, BPJS Ketenagakerjaan Kisaran Bayar Klaim Peserta Sebesar RP184.2 Miliar

Dikatakan Aziz, kegiatan ini merupakan kegiatan rutin yang setiap tahunnya dilakukan BPJS Ketenagakerjaan, sebagai upaya dalam menjalin pendekatan yang baik dengan perusahaan, pengusaha maupun tenaga kerjanya.

“Kami berharap, dengan bantuan ini akan terwujud sinergitas dan harmonisasi antara pemberi kerja dan pekerja dalam mewujudkan kesejahteraan, serta meminimalisir angka kecelakaan dan penyakit akibat kerja,” ujarnya.

Ini mengingat tingginya kasus kecelakaan kerja dapat menimbulkan kerugian bagi berbagai pihak. Selain itu, pekerja dan keluarganya akan kehilangan sebagian atau seluruh pendapatannya. Sedangkan perusahaan akan mengalami kerugian akibat berkurangnya produktivitas pekerja.

“Karena itu perlu peran aktif dari seluruh pihak, termasuk pemerintah untuk mendukung penyelenggaraan kegiatan promotif dan preventif ini,” tambah Aziz.

Baca juga:BPJS Kesehatan Kisaran Apresiasi Predikat UHC Diraih Kabupaten Batu Bara

Adapun program jaminan sosial ketenagakerjaan memberikan perlindungan sejak pekerja berangkat dari rumah, saat bekerja, hingga kembali lagi ke rumah. Melalui program ini, pemerintah telah memberikan jaminan kepada seluruh pekerja bila terjadi resiko yang tidak diharapkan pada saat melakukan pekerjaan.

Dengan adanya bantuan APD ini, tidak berarti menghilangkan manfaat yang akan didapat peserta BPJS Ketenagakerjaan, apabila mengalami resiko kecelakaan kerja maupun meninggal dunia.

“Harapannya, BPJS Ketenagakerjaan dapat terus mengevaluasi dan memperbaiki kegiatan ini. Sehingga ke depannya program ini dapat lebih berkualitas dan bermanfaat dalam meningkatkan produktivitas, serta kesejahteraan seluruh pekerja di Indonesia,” tutup Aziz. (perdana/hm16)

Related Articles

Latest Articles