10.3 C
New York
Monday, May 13, 2024

Pengangkatan Guru Tugas Belajar Jadi Kepala Sekolah di Deli Serdang Dinilai Salahi Aturan

Deli Serdang, MISTAR.ID

Pengangkatan seorang guru yang berstatus tugas belajar menjadi Kepala SMP Negeri, mendapat sorotan dari sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang.

Sebelumnya, Bupati Deli Serdang HM Ali Yusuf Siregar telah melantik WH yang merupakan guru SMP Negeri 3 Pantai Labu menjadi kepala sekolah. Belakangan diketahui, WH masih berstatus tugas belajar.

Sejumlah pihak menuding pengangkatan tersebut menyalahi aturan. Sebab, pejabat yang sedang tugas belajar dipastikan non aktif sementara dari jabatannya, sedangkan kepala sekolah merupakan fungsional aktif. Tugas belajar umumnya beasiswa di kampus dalam negeri maupun luar negeri.

Informasi diperoleh menyebutkan, WH adalah penerima Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) dan baru menjalani satu semester.

Baca Juga: Personel Sat Pol-PP dan Damkar Labusel Jalani Tes Urine

“Wajib tugas belajar agar tidak double budget namanya. Misalnya, dapat beasiswa tapi dapat tunjangan sertifikasi juga,” kata sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pendidikan Deli Serdang, Rabu (3/1/24).

Menurut mereka, peserta tugas belajar wajib non aktif dari tugas utama tetapi tetap mendapat gaji pokok.

“Hanya saja, tidak boleh menerima tunjangan profesi, seperti sertifikasi guru, kepala sekolah atau pengawas. Makanya kalau kepala sekolah, mana pula bisa tugas belajar. Ya, harus mundur dulu dari jabatannya. Masa sekolah dipimpin pejabat non aktif, gak mungkinlah,” kata mereka.

Baca Juga: Bupati Deli Serdang Lantik 326 Kepala Sekolah dan Pengawas

Pengangkatan seperti ini, lanjut para ASN tersebut, merupakan kedua kalinya terjadi di Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang.

“Ini sudah kali kedua Dinas Pendidikan mengangkat pejabat dengan status tugas belajar. Kabarnya WH ditempatkan sebagai kepala sekolah di SMP Negeri 2 Pantai Labu,” ungkap ASN.

Dikonfirmasi hal ini, Kasubbag Umum yang juga merangkap Bendahara Dinas Pendidikan Deli Serdang, Sri Hartati Sitompul, tidak merespon. (Sembiring/hm22)

Related Articles

Latest Articles