18.8 C
New York
Friday, May 3, 2024

Guru Berstatus Tugas Belajar Jadi Pengawas Sekolah Akan Dilapor ke BPI

Deli Serdang, MISTAR.ID

Pengangkatan guru berstatus Tugas Belajar menjadi Pengawas Sekolah SMP terjadi di Dinas Pendidikan (Disdik) Deli Serdang. Atas kejadian ini, sejumlah ASN melaporkan kejadian tersebut ke Beasiswa Pemerintah Indonesia (BPI).

Sebab, pengangkatan tersebut dituding menyalahi aturan. Menurut salah satu ASN yang berada di Dinas Pendidikan Deli Serdang yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan jika seseorang berstatus Tugas Belajar, maka ia dipastikan cuti (non aktif sementara) dari jabatannya. Sedangkan pengawas merupakan fungsional aktif.

“Bagi yang tugas belajar (tubel) tidak dibenarkan double budget. Misalnya, sudah dapat beasiswa tapi masih terima tunjangan sertifikasi,” jelas ASN tersebut, Sabtu (6/1/24).

“Jika dilapor ke BPI bisa batal BPI-nya. Kalau curang begini cara kerja mereka, disuruh pulangkan saja beasiswanya. Biar kena semua oknum di Disdik. Biar kena blacklist sama BPI lagi Deli Serdang,” tambahnya.

Baca juga: Pengangkatan Guru Tugas Belajar Jadi Kepala Sekolah di Deli Serdang Dinilai Salahi Aturan

ASN mengatakan, guru berstatus Tugas Belajar yang menjadi Pengawas Sekolah SMP berinisial L. Ia merupakan penerima beasiswa untuk program studi doktor (S3) dan satu tahun lagi selesai pendidikannya.

Tidak hanya L. Sebelumnya guru SMP Negeri 3 Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Wahyu Hidayat yang juga berstatus Tugas Belajar dilantik menjadi kepala sekolah (Kasek) oleh Bupati Deli Serdang Ali Yusuf Siregar, beberapa waktu lalu.

Namun, akhirnya Wahyu Hidayat memilih mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Kasek dan tetap melanjutkan tugas belajarnya program Magister (S2). (Sembiring/hm20)

Related Articles

Latest Articles