24.9 C
New York
Wednesday, July 31, 2024

DPRD Sergai Sahkan Dua Ranperda Jadi Perda

Sergai, MISTAR.ID

Wakil Bupati Serdang Bedagai (Wabup Sergai), Adlin Tambunan bersama jajaran pimpinan DPRD Sergai menghadiri Rapat Paripurna bersama DPRD di Gedung DPRD Sergai di Sei Rampah, Rabu (31/7/24).

Adapun agenda rapat tentang pengesahan dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) Kabupaten Sergai, yakni Ranperda tentang Perubahan Kedua atas peraturan daerah (Perda) Kabupaten Sergai Nomor 6 tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Sergai, dan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045.

Wabup Adlin Tambunan menyampaikan dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektifitas anggaran serta untuk mempercepat pencapaian visi dan misi Kabupaten Sergai, maka pemerintah memandang perlu melakukan penyederhanaan organisasi perangkat daerah.

Baca juga : Pemkab Sergai Apresiasi DPRD dan Masyarakat Dukung Pemerintahan dan Pembangunan

“Penyederhanaan itu dilakukan dengan penggabungan beberapa perangkat daerah yang merupakan satu rumpun urusan serta melakukan perubahan terhadap nomenklatur perangkat daerah,” ujar Wabup.

Oleh karena itu, katanya, Pemkab Sergai telah mengajukan Ranperda tentang perubahan kedua atas Perda Kabupaten Sergai Nomor 6 tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Sergai.

Baca juga : Tuntut Hak Sesuai Aturan, Puluhan Buruh Demo di Kantor DPRD Sergai

Menurutnya, dalam melakukan penyederhanaan perangkat daerah tersebut, pemerintah telah mempertimbangkan aspek-aspek pembentukan perangkat daerah yang tertuang dalam PP Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah termasuk rentang kendali dan kualitas pelayanan publik yang berkesinambungan.

“Adapun rekomendasi yang telah dimuat dalam lampiran nota kesepakatan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD akan kami akomodir dalam dokumen RPJPD tahun 2025-2045 untuk selanjutnya akan dievaluasi oleh Gubernur Sumut selaku wakil pemerintah pusat,” pungkasnya. (damanik/hm18)

Related Articles

Latest Articles