Buntut Mudik Idulfitri ke Jepang, Bupati Indramayu Lucky Hakim Kena Sanksi Tiga Bulan


Lucky Hakim akan menjalani program magang selama tiga bulan di Kementerian (f:ist/mistar)
Jakarta, MISTAR.ID
Bupati Indramayu, Lucky Hakim, akan menjalani program magang selama tiga bulan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai bentuk sanksi atas perjalanannya ke Jepang saat arus mudik Idulfitri.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, menyampaikan bahwa Lucky akan memulai magang pada Selasa (6/5/2025) di Direktorat Jenderal Administrasi Wilayah (Ditjen Adwil) Kemendagri.
“Besok, Bupati Indramayu akan memulai masa pembinaan di Kemendagri, dimulai di Ditjen Adwil,” ujar Bima.
Bima juga mempersilakan media meliput aktivitas Lucky selama masa magang tersebut. Ditjen Adwil sendiri menaungi beberapa instansi seperti Satpol PP dan pemadam kebakaran.
Menariknya, penempatan magang Lucky akan berganti setiap minggu selama masa sanksi tiga bulan ini. Bima menjelaskan, Lucky akan ditempatkan di berbagai direktorat jenderal di Kemendagri.
“Setiap minggu akan berganti, diawali di Ditjen Adwil. Pelaksanaannya akan diawasi oleh Pak Safrizal,” jelas Bima.
Sanksi bagi kepala atau wakil kepala daerah yang bepergian ke luar negeri tanpa izin telah diatur dalam Pasal 77 ayat 2, yang menyebutkan pemberhentian sementara selama tiga bulan oleh Presiden (untuk gubernur/wakil gubernur) atau Menteri (untuk bupati/wakil bupati atau wali kota/wakil wali kota).
Lucky sendiri telah mengakui kesalahannya terkait perjalanan ke Jepang tanpa izin. Dia menegaskan tidak menggunakan dana maupun fasilitas dari pemerintah daerah selama perjalanan lima harinya ke Negeri Sakura.(cnn/hm17)