21.5 C
New York
Saturday, September 28, 2024

Tempat Hiburan Malam Tanpa Izin di Dairi akan Ditertibkan

Sidikalang,MISTAR.ID

Tempat hiburan malam seperti cafe, klub malam, bar di Kabupaten Dairi kian marak, bahkan tidak sedikit yang ternyata tidak memiliki izin operasional. Menyikapi hal tersebut Satuan polisi pamong praja (Sat Pol PP) Kabupaten Dairi segera melaksanakan razia penertiban tempat hiburan malam tersebut.

Penertiban tersebut disampaikan langsung oleh Kasat Pol PP Dairi, Horas Pardede, Rabu(5/6/24)

Dikatakan Horas, penertiban pertama akan dilaksanakan mulai hari ini (Rabu) start dari Kecamatan Sidikalang, Kecamatan Sitinjo, kemudian menyusul ke Kecamatan lainnya .

Baca juga:Pengguna Online di Indonesia Jadi Target Phishing

Hal itu, sekaitan sebelumnya telah disampaikan surat himbauan pengurusan izin nomor 300.1/356/Sat Pol PP/V/2024 dengan tenggang waktu 15 hari sejak 17 Mei 2024 kepada masing-masing pengusaha hiburan malam tersebut . Maka Sat Pol PP bersama TNI/Polri dalam minggu ini secara rutin akan melakukan razia penertiban tempat hiburan malam secara menyeluruh di wilayah Dairi,” kata Horas

Diterangkannya, penertiban dimaksud , untuk menindaklanjuti peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko. Juga peraturan daerah (Perda) Dairi nomor 10 tahun 2021 tentang perubahan atas Perda 1 tahun 2016 tentang ketertiban umum, bahwa setiap orang atau badan dilarang menyelenggarakan tempat usaha hiburan tanpa izin Bupati atau pejabat yang berwenang.

Sehubungan itu, para pelaku usaha hiburan, seperti cafe, diskotik, klub malam, tempat karoke, bar, sebelumnya telah diimbau agar segera mengurus izin secara resmi. Dan apa bila dalam razia ada ditemukan pengusaha hiburan dimaksud tidak memiliki izin , akan diberikan sanksi denda dan penghentian pengoperasian usaha tersebut.

Baca juga:Denpom 1/5 Razia Hiburan Malam di Medan dan Binjai

Razia penertiban itu sesuai keputusan dewan perwakilan rakyat daerah(DPRD) Dairi nomor 4 tahun 2024 . Rekomendasi DPRD itu dalam rangka untuk peningkatan pendapatan asli daerah(PAD) yang diminta kepada Pemerintah Dairi agar bekerja sama dengan instansi terkait untuk melakukan pengawasan retribusi daerah.

Kemudian atas rekomensasi DPRD Dairi dan semakin maraknya pendirian cafe, tempat hiburan klub malam di Dairi, maka diminta pemerintah menertibkan usaha yang tidak memilki izin tersebut dan dilarang beroperasi .(manru/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles