7.5 C
New York
Friday, October 11, 2024

Constatering Objek Perkara di Samosir Dinilai Tidak Sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung

Samosir, MISTAR.ID

Pengamanan pencocokan data objek perkara di Desa Sait Nihuta Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA).

Termohon, Rithacordyana Bakara mengatakan luasan atau ukuran tanah objek perkara dalam tidak bersesuaian dengan pencocokan (constatering).

Ditambahkan Rita, dalam sertifikat maupun di putusan itu tidak ada bangunan, padahal faktanya ada bangunan rumah.

Baca juga : Oknum Petinggi Polres Samosir Diduga Lindungi Pelaku Mafia Tanah Adat

“Sertifikat pemohon dikeluarkan oleh BPN pada tahun 2003, sedangkan alas hak jual beli tahun 2004, ini kan kejanggalan yang patut diduga melanggar hukum,” ujar Rita kepada wartawan, Jumat (6/9/24).

Selain itu juga dalam sertifikat nomor 12 luas lahan tertulis 512 meter persegi, dan satu lagi 8 x 54 sesuai SKHM.

“Kedua objek sengketa tersebut jelas tidak bersesuaian dengan fakta lapangan,” beber Rita.

Sehingga, sambung Rita, warkah yang merupakan dokumen alat pembuktian data fisik dan data yuridis yang telah dipergunakan sebagai dasar pendaftaran bidang tanah ke BPN oleh pemohon terindikasi palsu atau dipalsukan.

Related Articles

Latest Articles