Aturan SPMB di Simalungun Masih Terkendala Perbup


Ruang pendaftaran murid baru di SMPN 1 Raya pada penerimaan tahun lalu. (f:indra/mistar)
Simalungun, MISTAR.ID
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun masih menyusun Peraturan Bupati (Perbup) terkait Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran mendatang.
Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan (Disdik) Simalungun, Uli Purba mengatakan penyusunan regulasi tersebut diupayakan selesai dalam bulan ini.
"Kalau SPMB masih dalam tahap pembuatan Perbup. Mudah-mudahan selesai di bulan ini," kata Uli, Selasa (11/3/2025).
Dalam regulasi yang tengah disusun, sistem penerimaan siswa baru akan mengakomodasi jalur afirmasi, prestasi, dan domisili sebagai pengganti sistem zonasi. Untuk jalur domisili, calon murid diwajibkan memiliki kartu keluarga (KK) yang sudah terdaftar minimal satu tahun di kecamatan tempat sekolah tujuan berada.
Baca Juga: Poin-Poin Penting SPMB 2025
"Semisal calon murid beralamat di Saribu Dolok, tapi dia ingin sekolah di Raya, maka KK-nya harus sudah pindah sejak tahun lalu. Bisa ikut keluarga, opung, atau family," tuturnya.
Dengan sistem ini, pemerintah daerah berupaya memastikan pemerataan akses pendidikan sekaligus memberikan kesempatan bagi siswa berprestasi dan mereka yang membutuhkan afirmasi.
Hingga saat ini, Dinas Pendidikan Simalungun masih menunggu finalisasi Perbup agar aturan SPMB bisa segera diterapkan.
"Kalau sudah final, kita infokan lagi," ucapnya. (indra/hm18)