Wali Kota Siantar: ASN Harus Jadi Contoh Taat Bayar Pajak


wali kota siantar asn harus jadi contoh taat bayar pajak
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Wali Kota Pematangsiantar, Susanti Dewayani menyerahkan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan (P-2) Kota Pematangsiantar Tahun 2024 kepada para camat.
Penyerahan DHKP SPPT PBB P-2 Tahun 2024 sekaligus penandatanganan berita acara oleh para camat berlangsung di Ruang Serbaguna Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsianțar, Rabu (13/3/24).
Dalam arahan dan bimbingannya, Susanti menyampaikan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Pematangsiantar harus melakukan berbagai inovasi dan terobosan agar wajib pajak (WP) merasa nyaman saat membayar pajak dan tidak karena terpaksa.
Untuk itu, kata dia, para aparatur sipil negara (ASN) harus memberikan contoh dengan membayar pajak tepat waktu. Juga memberikan sosialisasi terkait pembayaran pajak.
Baca juga: Taat Pajak akan Tingkatkan Investor ke Kabupaten Toba untuk Pariwisata
“Jika ada wajib pajak yang bingung saat membayar PBB, silahkan datang ke kantor BPKPD. Di sana ada petugas pelayanan pajak dengan 5S (Senyum, Salam, Sapa, Sopan, dan Santun),” sebutnya.
Menurutnya, lurah dan camat sangat berperan penting dan sebagai garda terdepan dalam mencapai target pembayaran PBB P-2. Sebab lurah dan camat yang langsung bertemu masyarakat.
Dokter anak itu bilang, SPPT atau surat pajak adalah undangan yang menyatakan jumlah pajak yang harus dibayarkan. Namun, beberapa WP mengaku banyak SPPT tidak sampai ke mereka.
“Oleh karena itu, pastikan SPPT diterima warga. Pakai surat ekspedisi untuk memastikan SPPT sampai tepat kepada yang bersangkutan,” pesannya.