Tembok Miliknya Dirobohkan, Tagor Manik Gugat Pemko ke PN Siantar


tembok miliknya dirobohkan tagor manik gugat pemko ke pn siantar
Pematang Siantar, MISTAR.ID
Tagor Manik, pemilik tembok yang sebelumnya dirobohkan massa melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Pematang Siantar. Gugatan itu teregistrasi dengan nomor 22/Pdt.G/2024/PN Pms.
Tagor menggugat Satpol PP, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Wali Kota Pematang Siantar dan perorangan, M Hidayatul Sya’ban Alias Mahdi, Johntara Siahaan, Syahnurdin serta Mhd Syaban Siregar.
Kemudian turut tergugat yakni, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pematang Siantar dan Lurah Kelurahan Simarimbun.
Dalam pokok perkaranya, Tagor meminta majelis hakim menyatakan perbuatan para tergugat merupakan perbuatan melawan hukum. Kemudian ia menuntut para tergugat mengganti kerugian materil sebesar Rp140. 882.750.
Baca juga: Tembok Kontroversial Gang Abadi Akhirnya Dibongkar Sekolah Global Prima
Sebab Tagor mengklaim bahwa tembok itu berdiri di atas tanahnya yang terdaftar memiliki sertifikat hak milik 892 Tanggal 20 September 2011 atas nama Tagor Manik.
Selanjutnya Tagor meminta ganti rugi immateriil untuk pelaksanaan adat mangupa-upai sebesar Rp150 juta. “Untuk biaya adat mangupa-upai tersebut diganti secara tanggung renteng tunai dan seketika setelah putusan itu berkekuatan tetap,” kata Tagor, Rabu (13/3/24).
Ia juga meminta majelis hakim menghukum para tergugat untuk menghentikan segala usaha untuk mengganggu dan merusak tembok dan bangunan miliknya. “Apabila sudah diperbaiki dengan ganti rugi dari para tergugat untuk selanjutnya di kemudian hari,” sambungnya.
PREVIOUS ARTICLE
Wali Kota Siantar: ASN Harus Jadi Contoh Taat Bayar Pajak