Polemik Pemberhentian Dekan USI, Tuahman Akan Gugat Rektor ke PTUN


Tuahman Sipayung (kanan) dalam acara wisuda sarjana USI tahun 2024. (f:dok/mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Simalungun (USI), Tuahman Sipayung, yang dicopot dari jabatan dekan, berencana akan menempuh jalur hukum.
Hal itu akan dilakukan Tuahman apabila Rektor USI, Sarintan Damanik, tidak mencabut atau membatalkan Surat Keputusan (SK) pemberhentiannya dari dekan.
"Jika rektor tidak mencabut atau membatalkan suratnya, kami akan melakukan pressure yang dianggap perlu, termasuk mengajukan sengketa ke peradilan TUN," ujar kuasa hukum Tuahman yakni Daulat Sihombing, dalam pernyataan tertulis kepada Mistar, Jumat (14/3/2025).
Menurut Daulat, pemberhentian Tuahman sebagai Dekan Fakultas Ekonomi USI periode 2023-2027 melanggar tiga ketentuan.
Pertama, Statuta USI Pasal 64 ayat 1 Tahun 2024 menyatakan bahwa pemberhentian dekan harus melalui usulan Senat Fakultas, pertimbangan Senat Universitas, serta persetujuan Yayasan.
Namun, SK pemberhentian Tuahman tidak didasarkan pada rapat Senat Fakultas maupun pertimbangan Senat Universitas, sehingga cacat prosedur.
Kedua, Statuta USI Tahun 2020 Pasal 59 ayat 1 juncto Statuta Tahun 2024 Pasal 63 menyebutkan bahwa pengangkatan dekan harus melalui usulan fakultas setelah mendapat pertimbangan Senat Universitas dan persetujuan Yayasan.
Namun, pengangkatan Darwin sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Dekan Fakultas Ekonomi menggantikan Tuahman tidak melalui proses pemilihan, sehingga juga cacat prosedur.
Ketiga, berdasarkan asas non-retroaktif, peraturan tidak dapat diterapkan secara surut.
Namun, dalam SK pemberhentian Tuahman, konsideran yang digunakan mengacu pada Statuta USI Tahun 2020 dan 2024. Sedangkan pengangkatan Tuahman sebagai Dekan terjadi pada periode 1999-2002 dan 2002-2006. Daulat menilai hal ini sebagai pelanggaran asas hukum.
Sementara itu, Tuahman menanggapi pernyataan salah satu Pembina USI, Minten Saragih, yang menyebut bahwa jabatan Plt Dekan dapat menimbulkan kendala, terutama dalam kewenangan mengambil kebijakan strategis, termasuk menandatangani ijazah.
"Faktanya, selama menjabat Plt, saya sudah menandatangani ratusan ijazah. Saya menjadi Plt sejak akhir 2023, dan pada 2024, sudah lebih dari 700 ijazah yang saya tanda tangani," ujarnya.
"Rektor juga tidak pernah melarang. Jadi, pernyataan itu keliru. Plt Dekan tetap memiliki kewenangan yang sah untuk menandatangani ijazah," kata Tuahman menambahkan. (indra/hm27)