Thursday, June 4, 2026
home_banner_first
OPINI

Audit Forensik Program MBG

Mistar.idKamis, 4 Juni 2026 10.47
AN
audit_forensik_program_mbg

Founder Ethics of Care/Anggota Komisi Yudisial 2015-2020, Assoc. Prof. Dr. Farid Wajdi, S.H., M.Hum. (Foto: Istimewa)

news_banner

Oleh: Farid Wajdi

Penetapan tersangka terhadap sejumlah mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) dalam kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak boleh dipandang semata sebagai perkara hukum. Peristiwa tersebut sesungguhnya menjadi alarm keras mengenai kesiapan negara mengelola salah satu program sosial terbesar, termahal, dan paling ambisius dalam sejarah Indonesia.

Perdebatan publik selama beberapa hari terakhir cenderung bergerak ke dua arah yang sama-sama keliru. Sebagian pihak menjadikan kasus ini sebagai bukti kegagalan total MBG. Sebagian lainnya menganggap persoalan cukup diselesaikan dengan menghukum para pelaku. Kedua pandangan tersebut gagal menyentuh persoalan yang lebih mendasar. Yang sedang diuji bukan hanya integritas beberapa pejabat, melainkan kualitas sistem yang menopang program tersebut.

MBG sejak awal dirancang bukan sebagai program bantuan sosial biasa. Program ini diproyeksikan menjadi instrumen pembangunan sumber daya manusia, perbaikan gizi nasional, penguatan ekonomi lokal, dan investasi jangka panjang bagi masa depan bangsa. Ambisi sebesar itu menuntut fondasi kelembagaan yang kuat. Dalam banyak kasus kebijakan publik, kegagalan tidak lahir dari buruknya tujuan, melainkan dari rapuhnya tata kelola.

Karena itu, yang dibutuhkan saat ini bukan sekadar penyidikan pidana, melainkan audit forensik menyeluruh terhadap desain dan pelaksanaan MBG. Audit tidak boleh berhenti pada pencarian kerugian negara atau penentuan pihak yang bertanggung jawab. Audit harus menjawab pertanyaan yang lebih penting: apakah negara benar-benar siap menjalankan program sebesar ini?

Pertama, aspek landasan hukum perlu dievaluasi secara serius. Program dengan anggaran raksasa dan cakupan nasional membutuhkan regulasi yang kokoh, rinci, dan tidak membuka ruang tafsir yang berlebihan. Pengadaan, distribusi anggaran, standar pelayanan, mekanisme pengawasan, hingga pertanggungjawaban publik harus memiliki pijakan hukum yang jelas. Ketika norma lemah, penyimpangan sering menemukan jalannya.

Kedua, tata kelola kelembagaan harus diperiksa secara kritis. Dugaan korupsi yang muncul mengundang pertanyaan sederhana tetapi mendasar: mengapa sistem pengawasan gagal mendeteksi persoalan sejak awal? Program publik yang sehat semestinya memiliki mekanisme peringatan dini sebelum masalah berkembang menjadi skandal. Jika penyimpangan baru terungkap setelah mencapai skala besar, terdapat alasan kuat untuk mempertanyakan efektivitas kontrol internal yang selama ini dijalankan.

Ketiga, aspek sumber daya manusia tidak boleh diabaikan. MBG bukan sekadar membagikan makanan kepada peserta didik. Program ini mencakup pengadaan barang dan jasa, manajemen rantai pasok, pengawasan kualitas pangan, tata kelola keuangan, teknologi informasi, hingga koordinasi lintas lembaga dan daerah. Kompleksitas tersebut membutuhkan SDM yang profesional, berintegritas, dan memiliki kompetensi tinggi. Ambisi besar tanpa kapasitas yang memadai hanya akan menghasilkan kerentanan yang lebih besar.

Keempat, pengawasan harus ditempatkan sebagai jantung program, bukan pelengkap administrasi. Program dengan nilai anggaran yang sangat besar tidak dapat diawasi secara eksklusif oleh lembaga pelaksana. Keterlibatan auditor independen, BPK, akademisi, organisasi masyarakat sipil, media, dan aparat penegak hukum merupakan kebutuhan, bukan pilihan.

Selain itu, negara perlu meninjau kembali keadilan dan ketepatan sasaran anggaran MBG. Ukuran keberhasilan tidak terletak pada besarnya dana yang dibelanjakan, melainkan pada manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat. Setiap rupiah yang dialokasikan harus menghasilkan dampak nyata terhadap perbaikan gizi anak, bukan sekadar memenuhi target statistik atau kepentingan politik jangka pendek. Basis data penerima manfaat, mekanisme distribusi, dan sistem verifikasi harus mampu menjamin program berjalan tepat sasaran, efisien, dan bebas pemborosan.

Kasus yang sedang bergulir memberikan pelajaran penting tentang arti pembangunan institusi. Program publik tidak boleh bergantung pada figur, popularitas kebijakan, atau momentum politik. Program harus berdiri di atas sistem yang kuat, transparan, dan akuntabel. Ketika figur jatuh, sistem harus tetap bekerja. Ketika pejabat berganti, pelayanan publik harus tetap berjalan.

Karena itu, audit forensik terhadap MBG merupakan kebutuhan strategis yang tidak dapat ditunda. Audit tersebut harus menjadi sarana evaluasi menyeluruh terhadap kesiapan hukum, tata kelola, SDM, pengawasan, serta efektivitas anggaran. Masa depan jutaan anak Indonesia terlalu penting untuk dipertaruhkan pada sistem yang belum sepenuhnya siap.

Jika momentum ini dimanfaatkan untuk melakukan pembenahan mendasar, krisis yang terjadi hari ini dapat menjadi awal lahirnya MBG yang lebih kredibel, lebih transparan, dan lebih berkeadilan. Sebaliknya, tanpa koreksi yang serius, program besar tersebut berisiko menjadi monumen ambisi dengan fondasi yang rapuh. **

Penulis adalah Founder Ethics of Care/Anggota Komisi Yudisial 2015-2020