Tuesday, March 18, 2025
home_banner_first
SIANTAR

Pemko Siantar Akan Turunkan Tim Monitoring Pemotongan Hewan Kurban

journalist-avatar-top
Rabu, 14 Juni 2023 13.06
pemko_siantar_akan_turunkan_tim_monitoring_pemotongan_hewan_kurban

pemko siantar akan turunkan tim monitoring pemotongan hewan kurban

news_banner

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Guna menjamin kualitas hewan kurban yang layak dan aman dikonsumsi, Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar melalui Dinas Ketahanan Pangan (Hanpang) dan Pertanian akan menurunkan tim monitoring.

Tim tersebut nantinya akan melaksanakan monitoring dan pengawasan kesehatan dan pemotongan hewan kurban yang akan dilaksanakan di mesjid-mesjid yang ada di wilayah Kota Pematang Siantar.

Demikian disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Hanpang dan Pertanian, Legianto Pardamean Manurung ketika dikondirmasi terkait pemotongan hewan kurban dalam rangka Hari Raya Idhul Adha 1444 H. Rabu (14/6/23).

“Tim yang kita bagi dalam 4 tim itu, nantinya akan melaksanakan tugasnya mulai tanggal 28 sampai 30 Juni 2023. Ketua timnya adalah Kabid Peternakan dan Perikanan, yaitu pak Benny Sirait, surat perintah tugasnya sudah kuteken tertanggal 7 Juni (2023) kemarin,” ujarnya lebih lanjut.

Baca juga : Ekonomi Membaik, Jumlah Hewan Kurban Tahun Ini Diprediksi Naik di Siantar

Pardamean tidak lupa mengimbau agar Umat Islam yang akan berkurban dan penjual hewan kurban wajib memastikan hewan yang dijadikan hewan kurban memenuhi syarat sah, khususnya dari sisi kesehatan sesuai dengan standar yang ditetapkan pemerintah.

“Dan Umat Islam yang melaksanakan kurban tidak harus menyembelih sendiri dan/atau menyaksikan langsung proses penyembelihan. Umat Islam yang menjadi panitia kurban bersama dengan tenaga kesehatan juga perlu mengawasi kondisi kesehatan hewan,” ungkapnya.

Terkait Ketentuan Hukum dalam Pelaksanaan Ibadah Kurban, kata Pardamean, hewan yang akan dijadikan kurban adalah hewan yang sehat, tidak cacat seperti buta, pincang, tidak terlalu kurus, dan tidak dalam keadaan sakit serta cukup umur.

Selanjutnya, Pardamean menabahkan bahwa Hukum berkurban, jika cacat atau sakitnya termasuk kategori ringan seperti pecah tanduknya atau sakit yang tidak mengurangi kualitas dagingnya maka hewannya memenuhi syarat dan hukum kurbannya sah.

Baca juga : Peternakan Banyak, Stok Hewan Qurban di Simalungun Aman

“Jika cacat atau sakitnya termasuk kategorisasi berat seperti hewan dalam keadaan terjangkit penyakit yang membahayakan kesehatan, mengurangi kualitas daging, hewan buta yang jelas, pincang yang jelas dan sangat kurus maka hewan tersebut tidak memenuhi syarat, dan hukum berkurban dengan hewan tersebut tidak sah,” tegasnya.

Masih kata Pardamean, dalam hal pelobangan pada telinga hewan dengan ear tag atau pemberian cap pada tubuhnya sebagai tanda hewan sudah divaksin atau sebagai indentitasnya, tidak menghalangi keabsahan hewan kurban. (Ferry Napitupulu/hm19)

REPORTER: