KSBSI Sebut Kenaikan Upah Minimum Sebabkan PHK Massal
Presiden KSBSI, Elly Rosita Silaban menyebutkan kenaikan upah menimun memicu PHK (f:gideon/mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) menyoroti dampak kenaikan upah minimum tahun 2025 sebesar 6,5 persen. Rupanya dengan naiknya upah itu tidak serta-merta mensejahterakan buruh.
Presiden KSBSI, Elly Rosita Silaban kepada mistar.id mengatakan, dampak kenaikan upah minimum menyebabkan ribuan pekerja terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Hal itu karena masih banyaknya perusahaan tidak sanggup menyesuaikan.
"Setiap perusahaan kan beda-beda keuangannya, ada yang tidak bisa menaikkan 6,5 persen di satu sisi ada yang bisa sampai 20 persen," kata Elly, Selasa (28/1/25).
Dia menyebut, seharusnya pemerintah benar-benar mengawasi pelaksanaan struktur upah berupa upah pokok, tunjangan tetap, tunjangan tidak tetap, bonus, intensif dan reward pekerja. Jika elemen-elemen itu berjalan dengan baik, buruh tidak berpangku kepada kenaikan upah minimum.
"Karena kinerja itu yang seharusnya menentukan upah. Kemudian lama bekerja dan kedisiplinan," ucapnya.
Selain itu, dikatakan Elly, setiap kenaikan upah minimum disambut juga kenaikan bahan-bahan pokok. Tentunya naiknya upah tidak begitu berdampak kepada pekerja.
"Kita lihat lah pakta di lapangan. Kan sama aja itu, tetap saja buruh itu tidak dapat menabung," ujarnya.
Namun jika pemerintah dapat menahan kenaikan harga bahan pokok, kenaikan upah minimum dapat dirasakan pekerja. "Pemasukan tambah, pengeluaran juga tambah," tambahnya.
Tingginya pengangguran di Indonesia, lanjut dia juga dapat dilihat dengan banyaknya masyarakat yang terpaksa bekerja di negara Kamboja. Asumsinya di negara tersebut, masyarakat bekerja di sektor judi online.
"Semua itu berkaitan," tambahnya. (gideon/hm17)
PREVIOUS ARTICLE
BMKG Prediksi Tahun Baru Imlek 2025 di Sumut Diguyur Hujan