Jakarta, MISTAR.ID
Upah Minimum Nasional tahun 2025 naik sebesar 6,5 persen dari tahun 2024.
Kenaikan upah itu sudah diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto usai menggelar rapat terbatas bersama menteri terkait di Kantor Presiden, pada Jumat (29/11/24).
“Menaker (Menteri Ketenagakerjaan Yassierli) mengusulkan kenaikan upah minimum 6 persen. Namun setelah membahas juga dan laksanakan pertemuan dengan pimpinan buruh kita ambil keputusan menaikkan rata-rata upah minimum nasional 2025 6,5 persen,” kata Prabowo.
Baca juga: Bandel saat Sekolah, Prabowo Ngaku Bisa jadi Presiden Berkat Peran Guru
Lebih lanjut, Prabowo mengatakan, upah minimum sektoral nantinya akan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi, Kota/Kabupaten.
“Ketentuan rinci upah minimum diatur permenaker (peraturan menteri ketenagakerjaan),” sebutnya.
Prabowo menegaskan kesejahteraan buruh adalah hal penting karenanya upaya perbaikan kesejahteraan terus dilakukan.
“Kita akan perjuangkan terus perbaikan kesejahteraan mereka,” ujarnya.
Informasi tambahan, adapun nilai rata-rata Upah Minimum Nasional tahun 2024 sebesar Rp3.113.359. Dan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 di wilayah Provinsi Jakarta saat ini, sebesar Rp5.067.381. (*/hm27)