Cegah Kebakaran, PLN Siantar Kota Ingatkan Ini


Ilustrasi korsleting listrik. (f:ist/mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Siantar Kota mengingatkan masyarakat akan pentingnya standarisasi perangkat listrik untuk mencegah kebakaran yang sering disebabkan oleh korsleting.
Khususnya, bagi warga yang tinggal di permukiman padat penduduk dan memiliki kerawanan tinggi terjadinya kebakaran.
Manager Unit Layanan Pelanggan PLN Siantar Kota, M. Syahrir Ramdani menekankan bahwa penggunaan peralatan listrik yang tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) menjadi salah satu penyebab utama kebakaran.
“Peralatan yang digunakan di masyarakat sering kali tidak memenuhi standar. Misalnya, kabel yang seharusnya untuk salon atau speaker, justru digunakan untuk listrik. Padahal, setiap jenis kabel memiliki spesifikasi teknis yang berbeda,” ujarnya pada Mistar, Kamis (20/3/2025).
Syahrir menjelaskan kabel yang tak sesuai spesifikasi dipastikan tidak memiliki kualitas setara dengan yang sesuai standar. Hal ini bisa berbahaya karena arus listrik yang dialirkan kerap kali berlebihan.
“Kabel yang tidak bersertifikat SNI bisa berbahaya, seperti kabel yang seharusnya menampung arus 10 ampere, tetapi melepuh pada 5 ampere,” jelasnya.
Selain itu, Syahrir juga mengingatkan pentingnya kesadaran masyarakat dalam menggunakan perangkat listrik.
“Kerap kali, pengguna tidak peduli dengan kapasitas stop kontak. Contohnya, menggunakan satu stop kontak untuk banyak perangkat, yang bisa memicu kebakaran,” ucapnya.
Syahrir juga menyoroti tindakan ilegal yang sering dilakukan pelanggan, seperti mengotak-atik Mini Circuit Breaker (MCB) untuk meningkatkan daya.
“Ini sangat berbahaya dan bisa mengancam keselamatan,” tuturnya.
Syahrir menambahkan PLN memiliki batas kewenangan dengan pelanggan mengenai kelistrikan. Juga berwenang mengalirkan listrik sampai batas Kwh meter (meteran).
"Pelanggan dilarang untuk mengotak-atik meteran listrik, merusak segel, membuka meteran listrik dan menambahkan peralatan tertentu yang mempengaruhi pengukuran," ucapnya.
Sementara wewenang pelanggan, batas instalasi milik pelanggan setelah Kwh meter ke instalasi di dalam rumah, pelanggan bertanggung jawab atas instalasi listrik di dalam rumah.
"Pelanggan dapat dikenakan sanksi denda jika terbukti melakukan pelanggaran," katanya.
Jika ada kendala pada Kwh meter, pelanggan dapat melapor melalui PLN Mobile.
Dengan langkah-langkah ini, PLN berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya penggunaan perangkat listrik yang standar, guna mencegah kebakaran dan menjaga keselamatan.
“Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik dan meminimalkan gangguan bagi pelanggan,” tutur Syahrir . (abdi/hm25)
PREVIOUS ARTICLE
Apa Sanksi Perusahaan di Siantar Telat Cairkan THR 2025?